Kamis, April 16, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimTim Gabungan Polda Bali dan Polres Badung Berhasil Ungkap Kasus Penembakan WNA...

Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Badung Berhasil Ungkap Kasus Penembakan WNA Australia di Munggu

Informasi-Realita.net,Badung – Tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ZR (32), yang terjadi di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung pada Kamis (26/6) sore.

Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, berdasarkan hasil scientific crime investigation (SCI), ketiga tersangka yang telah diamankan, yakni DFJ (27), CM (22), dan TPM (27), menjalankan aksinya dengan rencana yang matang.

“Perkara ini sudah terang terjadinya dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan mati dan memiliki senjata api secara ilegal dan melawan hukum dan ini bisa dilihat semua rangkaiannya kegiatan ini dari mulai persiapan, cara memasuki dan pelaksanaan sampai dengan pelarian sampai mencoba melarikan diri ke luar negeri,” tegas Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas, Kabid Labfor, Direskrimum, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla dan perwakilan Imigrasi.

 

Tersangka DFJ diketahui merancang seluruh operasi, mulai dari pemesanan vila untuk dua tersangka lainnya, menyediakan palu untuk mendobrak pintu, menyewa kendaraan, memesan tiket kapal, hingga menyusun rencana pelarian ke luar negeri. Sementara TPM bertindak sebagai pengawas lapangan sekaligus salah satu eksekutor, terlibat dalam pembelian jaket ojek daring, mendobrak pintu, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka CM juga menjadi eksekutor dan ikut serta dalam pembuangan barang bukti usai penembakan.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya palu di depan vila tempat kejadian. Tim Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali, dan Bidlabfor Polda Bali kemudian menelusuri barcode yang mengarah pada toko bangunan di Pererenan, Mengwi. Rekaman CCTV dan keterangan saksi pemilik toko menguatkan keterlibatan DFJ.

Tim juga berhasil melacak keberadaan mobil Toyota Fortuner putih yang digunakan para pelaku, yang ditemukan di Tabanan. Di dalam mobil, ditemukan sarung tangan dan penutup wajah.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berusaha melarikan diri ke luar negeri. DFJ ditangkap saat hendak kabur di Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Juni melalui kerjasama antara Polres Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Bareskrim Polri. Sementara dua tersangka lainnya, CM dan TPM, ditangkap di luar negeri setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Interpol dan kepolisian negara sahabat seperti Kamboja dan Singapura.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk 2 proyektil utuh dan puluhan selongsong serta pecahan peluru dari dua kamar dan halaman vila, palu yang digunakan mendobrak pintu beserta nota pembeliannya, CCTV dari beberapa lokasi terkait. Beberapa unit kendaraan yang disewa pelaku, serta dokumen sewa kendaraan dan hotel. Tiket kapal penyebrangan, foto paspor, serta manifest bus yang digunakan dalam pelarian. Penyidik juga menemukan residu tembakan (Gun Shot Residue/GSR) di tubuh dua tersangka yang menjadi eksekutor. Selain itu, senjata api yang digunakan dalam insiden diduga merupakan senjata pabrikan dan sedang diuji balistik di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Motif dan latar belakang penggunaan senjata masih dalam penyelidikan, termasuk potensi adanya aktor lain di balik kejadian ini,” kata Kapolda.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aksi pembunuhan ini.

Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 53 KUHP (Percobaan Tiindak Pidana), Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Daurat Nomor 12 Tahun 1951 (Tentang Kepemilikan Senpi) dengan ancaman Pidana Mati atau, Pidana Penjara Seumur Hidup atau, Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu, Paling Lama 20 Tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menegaskan akan menindak dengan tegas bila ada kasus serupa dan tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang menyebabkan meregang nyawa seseorang. Diharapkan juga, keterlibatan masyarakat dalam upaya menjaga kamtibmas bisa membantu kepolisian menjaga situasi kondusif di Bali.

“Kepada masyarakat agar selalu waspada dan turut serta dalam upaya pemeliharaan kamtibmas di wilayah masing-masing,” tutup Kapolda dalam jumpa pers. (Eko

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!