Informasi-Realita.net,Mojokerto – Aktivitas penarikan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilaksanakan oleh PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu diduga kuat dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi alias ilegal.
Dugaan tersebut mencuat setelah dua pekerja proyek berinisial J dan Y memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, selain Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian.
“Tidak ada tercantum STO Telkom Pacet di Nota Dinas, hanya tertulis nama jalan saja,” ungkap salah satu pekerja di lokasi kegiatan.
Ketidakjelasan dokumen proyek tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan prosedur pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Telkom Indonesia maupun PT Putri Ratu Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.



