Informasi-realita.net,Surabaya – Salah satu keluarga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya mengeluhkan adanya pungutan uang praktik jual beli kamar. Menurutnya, terdapat tarif berbeda-beda setiap kamarnya.
“ Kalau suami saya kebetulan berada di Blok M dengan tarif kamar sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) Istilahnya beli tempat,” kata Narasumber
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan serta peraturan-peraturan tersebut di atas, maka seseorang yang ditahan sebagai tersangka tidak dibebankan biaya apapun karena selama tersangka tersebut ditahan, biaya-biaya yang timbul sudah ditanggung oleh negara yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat di konfirmasi Kasat Tahti Polrestabes Surabaya Kompol Eny mengungkapkan, Kalau gitu coba saya Lidi, nanti saya minta tolong kalau memang bisa bantu saya pertemukan Keluarga biar clear.
“ Besok saya cari tahu ada buku tamu, saya cari satu-persatu. Nanti saya kabari kembali, Yang pasti mas kita tidak ada jual gitu. mana yang kosong itu yang di isi,” ujarnya
Keluarga tahanan berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan di dalam rumah tahanan.



