Informasi-Realita.net,Pamekasan — Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan di Satpas Polres Pamekasan. Oknum tersebut diduga dapat membantu proses pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi, dengan tarif tertentu.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, oknum (R) yang disebut-sebut terlibat berasal dari fungsi Bimbingan Masyarakat (Binmas), yang sejatinya tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses penerbitan SIM. Dalam praktiknya, tarif yang ditawarkan untuk SIM C disebut mencapai Rp800.000. Selain itu, ada pula informasi mengenai pihak lain yang dikenal sebagai “ibu warung” yang menawarkan jasa serupa dengan tarif Rp850.000 untuk SIM C.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur serta potensi praktik percaloan di lingkungan Satpas Polres Pamekasan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar (pungli).
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko belum memberikan jawaban atau keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Namun hingga saat ini, upaya untuk memperoleh tanggapan resmi dari Kasat Lantas Polres Pamekasan belum mendapatkan respon.
Sebagai langkah lanjutan, redaksi berencana untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi ini, serta menindak tegas apabila benar terdapat oknum yang menyalahgunakan wewenang.

