Informasi-Realita.net,Sidoarjo – Sinergitas antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang berlangsung beberapa waktu lalu, petugas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan barang bukti seberat 8 kilogram.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar antarprovinsi. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram, siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak BNN RI bersama Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan operasi bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen penting di mana peredaran barang haram ini cenderung meningkat.
Kegiatan ungkap kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama dari aparat hingga masyarakat,” tegas salah satu pejabat dalam kegiatan tersebut ujarnya Kapolresta Sidoarjo.
(Ali Saputra)