Informasi-Realita.Net,Surabaya Kamis (23/10/2025) — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pos 5 Terminal Kalimas, Pelabuhan Tanjung Perak, kembali menjadi sorotan publik. Seorang sopir pengantar pegawai Dinas Peternakan mengaku diminta membayar biaya parkir sebesar Rp20.000 oleh oknum petugas yang tidak mengenakan seragam resmi dan tanpa memberikan struk pembayaran.
Pengemudi berinisial F menuturkan bahwa dirinya memiliki pass resmi Pelindo III dan sedang menjalankan tugas dinas saat kejadian berlangsung. Namun meski telah menunjukkan identitas tugas, petugas tetap memintanya membayar biaya tambahan di luar ketentuan.
“Saya sudah jelaskan bahwa ini urusan dinas, tapi tetap diminta Rp20.000. Saat saya minta struk resmi, petugas bilang mesinnya rusak. Petugasnya juga tidak pakai seragam, hanya kaos polos dan sandal,” ujar F kepada awak media.
Sejumlah sopir dan warga sekitar mengaku hal seperti itu bukan kali pertama terjadi. Mereka menilai petugas parkir di area pelabuhan seharusnya mengenakan seragam resmi dan tanda pengenal agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau petugas resmi pasti pakai seragam dan kartu identitas. Tapi yang di Pos 5 ini sering tidak jelas. Kami harap Pelindo segera menertibkan oknum seperti ini,” ujar seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan Resmi Pelindo Sub Regional Jawa
Menanggapi isu tersebut, Ana Adiliya, selaku General Manager Kalimas & GSN Pelindo Sub Regional Jawa Regional 3, menyampaikan bahwa manajemen menyesalkan apabila terdapat tindakan individu yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.
“Pelindo memastikan bahwa kebijakan tarif pass masuk di seluruh area Pelabuhan Tanjung Perak telah diatur secara resmi dan transparan. Pengguna jasa yang memiliki kartu free pass berlangganan tidak dikenakan biaya, selama dapat menunjukkan kertas bukti bayar dengan melakukan tap kartu saat masuk dan menunjukkannya kembali pada saat pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan,” jelas Ana dalam pernyataannya.
Ana menegaskan, apabila pengguna jasa tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan kartu free pass maka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara tegas dan proporsional terhadap oknum yang terbukti melanggar.
“Langkah pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan akan diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang. Pelindo berkomitmen menjaga integritas pelayanan serta kenyamanan seluruh pengguna jasa dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan petugas di lapangan,” tegas Ana Adiliya.
Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan. Publik kini menanti langkah nyata Pelindo dalam memastikan transparansi, integritas, dan profesionalisme di lingkungan pelabuhan, khususnya di titik-titik rawan seperti Pos 5 Terminal Kalimas.
(Tim)

