Informasi-Realita.net,Tabanan – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan mengumumkan penyesuaian layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Melalui pengumuman resmi, pelayanan SIM akan ditutup pada 19 dan 20 November 2025 dan kembali dibuka pada 21 November 2025.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan hari raya keagamaan masyarakat Bali, sekaligus memberikan kesempatan kepada personel untuk turut serta dalam rangkaian ibadah.
“Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh masyarakat. Pelayanan SIM akan kami hentikan sementara selama dua hari. Mulai 21 November, pelayanan kembali berjalan normal seperti biasa,” ujar AKP Anton Suherman.
Dan mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan SIM agar menyesuaikan waktu kedatangan dan melakukan pengecekan jadwal pelayanan sebelum datang ke Satpas. Selain itu, Sat Lantas Polres Tabanan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib setelah libur hari raya.



