Informasi-realita.net-Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2).
Pantauan di lokasi, massa simpatisan Khofifah tampak berdiri di depan gerbang PN Tipikor Surabaya. Mereka melantunkan Selawat Asyghil sembari menantikan kedatangan orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Khofifah tiba sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi jajaran Pemprov Jatim, termasuk Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono.
Setibanya di lokasi, ia langsung memasuki ruang sidang Cakra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Khofifah menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada Kamis (5/2).
“Mohon maaf pada panggilan hari Kamis lalu kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Khofifah di persidangan.
Ia menjelaskan, pada waktu yang bersamaan dirinya harus menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur yang tidak dapat diwakilkan. Sementara itu, Wakil Gubernur sedang mengikuti rapat strategis di Jakarta dan Sekretaris Daerah tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Saat itu ada sidang paripurna DPRD dengan beberapa agenda penting yang tidak bisa kami wakilkan,” jelasnya.
Dalam persidangan, Khofifah juga memaparkan tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 283 terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah.
Khofifah menyebut, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Hingga pukul 14.15 WIB, Khofifah masih menjalani pemeriksaan dan menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur penganggaran dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (Dit)



