Jumat, April 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaPJR VI Ditlantas Polda Jatim Amankan Kendaraan Rental Diduga Langgar Batas Perjanjian,...

PJR VI Ditlantas Polda Jatim Amankan Kendaraan Rental Diduga Langgar Batas Perjanjian, Pemilik Ucapkan Terima Kasih

Informasi-Realita.net,Nganjuk – Jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran perjanjian sewa kendaraan yang terjadi pada Senin (3/3). Sebuah mobil rental yang dilaporkan keluar dari batas wilayah perjanjian berhasil diamankan petugas di Rest Area 575 ruas tol wilayah Jawa Timur.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Hendrix, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi sekitar pukul 15.30 WIB dari salah satu pemilik usaha rental mobil di Kediri. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan rental yang diduga dibawa keluar dari batas wilayah yang telah disepakati dalam perjanjian sewa.

“Pada 3 Maret sekitar pukul 15.30 WIB, kami menerima informasi dari pihak rental mobil di Kediri bahwa ada kendaraan yang kemungkinan disewa dan melewati atau keluar dari batas perjanjian sewa. Setelah dicek melalui GPS, kendaraan tersebut terdeteksi berada di Rest Area 575,” ujar Hendrix.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak rental segera berkoordinasi dengan Kanit PJR VI Ditlantas Polda Jatim. Petugas PJR kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi sesuai titik koordinat GPS yang diberikan.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kami dari Unit PJR VI melakukan pengecekan. Ternyata benar kendaraan yang dimaksud berada di Rest Area 575. Kami langsung memastikan kebenaran laporan tersebut dan melakukan pengamanan,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, kendaraan yang dilaporkan memang sesuai dengan data yang diberikan oleh pihak rental. Setelah dilakukan verifikasi dan dikonfirmasi kembali kepada pemilik rental, petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut.

“Setelah dipastikan dan pihak rental membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah unit mereka yang diduga melanggar perjanjian, kendaraan langsung kami amankan dan dibawa ke Pos PJR VI Ditlantas Polda Jatim untuk proses lebih lanjut,” tambah Hendrix.

Langkah cepat yang dilakukan jajaran PJR Ditlantas Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari pemilik rental mobil, Panji Krisna. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas respons sigap dan koordinasi yang baik dari pihak kepolisian sehingga kendaraannya yang sempat hilang kontak atau “putus GPS” dapat ditemukan dan diamankan kembali.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jatim dan khususnya kepada Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim atas bantuan dan respons cepatnya dalam membantu menemukan mobil kami yang sempat putus GPS. Alhamdulillah kendaraan berhasil diamankan,” ujar Panji.

Ia juga berharap sinergi antara pelaku usaha dan aparat kepolisian dapat terus terjalin dengan baik, terutama dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan rental yang dapat merugikan pemilik usaha.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik usaha rental kendaraan agar selalu memastikan sistem pelacakan (GPS) dalam kondisi aktif serta memperketat verifikasi data penyewa guna meminimalisasi risiko pelanggaran perjanjian maupun tindak pidana.

Dengan adanya respons cepat dari aparat dan dukungan teknologi pelacakan, kendaraan yang diduga keluar dari kesepakatan sewa tersebut akhirnya dapat diamankan tanpa insiden berarti. Kasus ini menjadi bukti pentingnya koordinasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!