Nganjuk l informasi-realita.net– Kasus dugaan penggelapan mobil yang menimpa Sukandar, warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Kendaraan miliknya, Toyota Avanza tahun 2018 warna putih Nopol AG 1880 VX, diduga berpindah tangan melalui skema yang terindikasi melibatkan pemalsuan dokumen.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Gondang pada 5 Agustus 2024.
Menurut keterangan Sukandar, kasus bermula saat seorang perempuan bernama Yolanda – yang disebut sebagai anak seorang pendeta – bersama seorang perempuan yang merupakan istri pendeta mendatangi rumahnya dengan maksud merental mobil untuk keperluan pribadi.
Namun belakangan, kendaraan tersebut diduga langsung digadaikan sejak 29 Januari 2024 tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik sah.
“Awalnya hanya sewa biasa. Tidak ada pembicaraan soal gadai atau jual beli,” ujar Sukandar.
Faruq selaku perwakilan PSM Banaspati Mojopahit menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai jelas. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan identitas, itu harus diusut tuntas,” tegas Faruq.
Menurutnya, pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak korban terlindungi dan tidak ada praktik penyimpangan dalam proses administrasi maupun pembiayaan.
Kasus ini juga menyeret nama ACC Finance, yang disebut dalam proses pembiayaan kendaraan tersebut.
Korban menyatakan tidak pernah menyerahkan KTP maupun menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB. Namun kendaraan disebut telah diproses dalam sistem pembiayaan.
Jika terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan atau identitas, maka perkara ini berpotensi melanggar pasal terkait pemalsuan surat, penipuan, hingga penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Informasi yang diperoleh menyebutkan unit dibeli dari seseorang berinisial Subianto asal Nganjuk. Hal ini memunculkan dugaan adanya mata rantai distribusi yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Terkait undangan klarifikasi kepada pihak pembiayaan dan pemegang unit kendaraan, diperoleh informasi bahwa perwakilan akan hadir setelah berbuka puasa. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Gondang belum memberikan keterangan resmi kepada awak media maupun tim pendamping korban.
PSM Banaspati Faruq berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya kembali,” ujar korban.



