Informasi-realita.net-JEMBER – Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur (MAKI Jatim) menyatakan siap melaporkan dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang diduga menyertai proses rehabilitasi dan renovasi Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Jember-Lumajang, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan pasca proses finishing rehabilitasi kantor Cabdin Jember yang disebut tidak bersumber dari anggaran resmi APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 maupun 2026.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, dalam rilisnya menyampaikan bahwa dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), pihaknya sempat menghadapi kendala administratif yang harus dilengkapi guna memperkuat konstruksi hukum laporan.
“Keterangan dari Bakorwil Jember dan BPKAD Jatim memang kami butuhkan untuk melapisi dan menguatkan laporan hukum, meskipun sejumlah bukti lain sudah berhasil kami kumpulkan,” ujar Achmad Husairi.
Ia menjelaskan, keterangan dari Bakorwil Jember diperlukan karena posisi kantor Cabdin Jember berada di lantai dua bagian depan gedung Bakorwil. Hal ini berkaitan dengan administrasi surat-menyurat, khususnya menyangkut permohonan izin rehabilitasi dan renovasi dari pihak Cabdin kepada Bakorwil Jember.
Sementara itu, keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur dibutuhkan terkait mekanisme pengakuan aset. MAKI Jatim menilai bahwa sebelum dilakukan renovasi yang disertai penggantian material baru—seperti kursi, sekat PVC, meja, hingga wallpaper—seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak BPKAD Jatim, mengingat hal tersebut berkaitan dengan aset daerah.
Selain kelengkapan administratif tersebut, MAKI Jatim juga mengklaim telah mengantongi bukti lain berupa selembar bukti transfer serta kronologi penyerahan dana yang disebut sebagai “urunan” dari para kepala sekolah kepada oknum di lingkungan Cabdin Jember. Pengakuan resmi terkait dugaan aliran dana tersebut disebut telah masuk dalam rangkaian berkas pelaporan hukum.
Dengan diperolehnya keterangan dari Bakorwil Jember dan BPKAD Jatim, Achmad Husairi menyatakan berkas pelaporan kini telah lengkap dan siap didaftarkan ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk mendapatkan nomor register resmi.
“Saya berikan apresiasi kepada kinerja positif tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim serta Bidang Hukum MAKI Jatim.
Setelah saya kembali dari luar kota, berkas pelaporan resmi akan saya tanda tangani atas nama lembaga MAKI Jatim,” ujar Heru Satrio, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Heru menegaskan bahwa dugaan gratifikasi dan pungli tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk peran sejumlah kepala sekolah SMA/SMK yang diduga ikut dalam mekanisme “urunan” untuk pembiayaan rehabilitasi kantor Cabdin Jember.
Ia juga mengimbau para kepala sekolah di wilayah Cabdin Jember, baik negeri maupun swasta, untuk bersikap kooperatif apabila mendapatkan panggilan resmi dari Tim Pidsus Kejati Jatim.



