Jumat, April 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimTiga Preman Pemeras Petani di Pasuruan Dibekuk Polisi, 18 Korban Rugi Ratusan...

Tiga Preman Pemeras Petani di Pasuruan Dibekuk Polisi, 18 Korban Rugi Ratusan Juta

Informasi-Realita.net,Surabaya – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus komplotan preman yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap para petani di wilayah Pasuruan. Dalam kasus ini, tercatat sedikitnya 18 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa salah satu korban pemerasan merupakan petani yang tinggal di Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Perkara ini terkait pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius yang tidak dapat ditolerir. Salah satu korban bahkan diperas hingga Rp200 juta,” ujar Abast di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026).

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial EI, MB, dan AS. Ketiganya diduga bekerja secara terorganisir dalam menjalankan aksi pemerasan terhadap para korban.

Menurut Abast, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa EI merupakan dalang di balik rangkaian aksi tersebut. Ia diketahui sebagai residivis kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam seperti celurit, pedang, hingga pisau. Mereka juga tak segan melontarkan ancaman pembunuhan jika korban menolak memberikan uang.

“Parahnya lagi, mereka membuat skenario seolah-olah korban adalah pelaku penyalahgunaan narkoba. Korban dituduh membawa botol yang digunakan untuk mengisap narkoba dan diancam akan dilaporkan jika tidak mengakui,” jelas Abast.

Kepala Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Uripani, yang turut menjadi saksi dalam kasus ini, mengatakan para pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan menagih utang.

“Awalnya mereka bilang soal utang, kemudian datang lagi dengan ancaman melalui ponsel. Saya hanya menanyakan pokok utangnya saja,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sekitar 18 warga di desanya menjadi korban pemerasan oleh komplotan tersebut. Sebagian besar korban merupakan petani.

“Ada yang diperas Rp80 juta, Rp50 juta, Rp20 juta bahkan sampai Rp100 juta,” kata Uripani.

Setelah kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, Uripani mewakili warga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran yang telah membantu kami menangkap para pelaku. Sekarang warga bisa hidup tenang dan para petani bisa bekerja tanpa rasa takut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!