Jawatimur-Informasi-realita.net-Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam aktivitas belanja barang di lingkungan BPBD Jawa Timur.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rencana pengiriman surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Timur.
Surat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus keterangan resmi terkait dugaan praktik “operasi belanja barang” yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta diduga berlindung di balik Legal Opinion (LO) yang diterbitkan oleh BPK.
Selain itu, MAKI Jatim juga mendesak BPK Kanwil Jawa Timur untuk membuka secara transparan hasil audit kinerja BPBD Jatim, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pembelian barang dalam penanganan kebencanaan.
Dalam upaya memperkuat laporan hukum yang tengah disusun, Bidang Hukum MAKI Jatim akan segera melayangkan surat tidak hanya kepada BPK, tetapi juga kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Surat ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas yang nantinya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Permasalahan ini bermula dari adanya penggunaan Legal Opinion BPK yang dijadikan dasar hukum oleh BPBD Jatim dalam melaksanakan kegiatan belanja barang, khususnya dalam situasi kebencanaan yang bersifat mendadak.
Namun, berdasarkan kajian hukum MAKI Jatim serta hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penerapan LO tersebut.
Secara prinsip, Legal Opinion BPK memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi darurat bencana. Di antaranya adalah penyederhanaan prosedur pengadaan barang dan jasa, dengan catatan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Selain itu, setiap penggunaan anggaran tetap wajib didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, seperti surat perintah kerja, faktur pembelian, serta bukti penerimaan barang.
LO tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran darurat harus didasarkan pada penetapan status keadaan darurat oleh kepala daerah. Dana Siap Pakai (DSP) pun hanya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar korban bencana, evakuasi, serta perlindungan pengungsi, bukan untuk pembangunan infrastruktur permanen. Dalam hal pengawasan, BPK juga mendorong optimalisasi peran Inspektorat dalam melakukan reviu secara berkala.
Namun demikian, MAKI Jatim menemukan adanya indikasi bahwa batasan-batasan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Diduga, BPBD Jatim menggunakan dasar Legal Opinion tersebut untuk melakukan berbagai pembelian barang, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan kondisi darurat bencana.
Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa pengadaan barang tidak lagi mengedepankan prinsip efisiensi dan transparansi, seperti tidak dilakukan perbandingan harga dengan penyedia lain guna memperoleh harga terbaik dengan kualitas yang sesuai. Kondisi ini membuka potensi terjadinya praktik penyimpangan anggaran dalam skala besar.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satrio, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada BPK merupakan langkah strategis untuk memperjelas batasan penggunaan Legal Opinion tersebut.
“Surat yang ditujukan ke BPK adalah permohonan keterangan terkait pemilahan pembelian barang yang sesuai dengan Legal Opinion dan yang tidak termasuk di dalamnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Inspektorat Jawa Timur guna menelusuri dugaan kesalahan pemahaman dalam implementasi Legal Opinion tersebut di lingkungan BPBD.
“Kami menunggu jawaban resmi dari BPK dan Inspektorat. Surat keterangan tersebut akan menjadi kunci untuk mengungkap dugaan korupsi yang telah menjadi temuan tim Litbang MAKI Jatim,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, MAKI Jatim menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam sektor penanggulangan bencana yang seharusnya menjadi prioritas kemanusiaan.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi rilis media (lebih formal), atau versi headline berita yang lebih “tajam” untuk publikasi portal.(Red)



