Informasi-realita.net-Surabaya — Fakta mengejutkan terungkap di balik pembangunan Apartemen Sederhana (Aparna) Siwalankerto milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. MAKI Jatim mengungkap bahwa akses jalan utama menuju kawasan tersebut ternyata bukan milik pemerintah, melainkan milik Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur.
Temuan ini langsung memicu reaksi keras. Bersama pihak yayasan, MAKI Jatim menyatakan siap melakukan pemblokiran akses jalan hingga mendorong pemberlakuan status quo atas operasional Aparna Siwalankerto.
Fakta Hukum Mengguncang
Berdasarkan data yang diterima tim hukum MAKI Jatim, akses jalan menuju Aparna terbukti secara sah dimiliki Yayasan Dharma. Bahkan, telah terdapat dokumen hukum berkekuatan tetap (inkracht) terkait kepemilikan tersebut.
Ironisnya, pembangunan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim dan di-IMB-kan ke BUMD PT Jatim Grha Utama (JGU) ini diduga tetap berjalan tanpa penyelesaian status lahan akses jalan.
Hal ini memunculkan pertanyaan krusial: Apakah site plan awal pembangunan Aparna Siwalankerto cacat hukum?
Dugaan Pelanggaran Perizinan,MAKI Jatim menyoroti bahwa sejumlah dokumen wajib seperti:
IMB,AMDAL,AMDAL Lalin,UKL/UPL,Kajian drainase seharusnya telah lengkap sebelum pembangunan dimulai. Namun, fakta bahwa akses jalan belum dibebaskan menimbulkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.
Dugaan Aliran Dana Misterius
Lebih mengejutkan lagi, muncul informasi adanya pembayaran sebesar Rp10,5 miliar terkait sewa lahan akses jalan. Namun, menurut Wakil Ketua Umum III Yayasan Dharma, Hafidz Ashari, dana tersebut tidak pernah diterima oleh pihak yayasan.
“Kalau pun ada pembayaran, itu tidak masuk ke Yayasan Dharma. Artinya, diduga kuat ada oknum yang menerima tanpa hak,” tegas Hafidz.
Bukti laporan keuangan yayasan juga menunjukkan tidak ada pemasukan terkait sewa akses jalan tersebut.
MAKI Jatim Siap Turun Tangan
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan pihaknya akan:
Membentuk tim koordinasi bersama Yayasan Dharma,Membuka ulang dokumen site plan awal,Mengusut dokumen AMDAL,Lalin yang diduga bermasalah
Mendorong transparansi penuh
Tidak hanya itu, langkah tegas juga disiapkan:
“Kami siap memblokade akses jalan dan mendorong pemberlakuan STATUS QUO. Semua penghuni bisa saja harus keluar sementara sampai status hukum jelas,” tegas Heru.
Ancaman Status Quo dan Dampak Besar
Jika status quo benar-benar diterapkan, maka:
Aktivitas di Aparna Siwalankerto berpotensi dihentikan
Penghuni diminta keluar sementara
Seluruh operasional bisa lumpuh total
Langkah ini dinilai sebagai konsekuensi logis dari dugaan penggunaan aset pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Aksi Besar dan Pembongkaran Dugaan Skandal
MAKI Jatim bersama Yayasan Dharma juga berencana melakukan aksi langsung ke:
Dinas PUPR Cipta Karya Jatim
Sekretariat Daerah Provinsi Jatim
Dinas Perhubungan Jatim
Fokus utama adalah membuka dokumen AMDAL Lalin dan mengungkap kemungkinan adanya rekayasa dokumen atau praktik “abal-abal” dalam proses awal pembangunan.
“Semua harus dibuka. Siapa pun yang bermain harus bertanggung jawab,” pungkas Heru.(Dt)

