Jumat, April 17, 2026
Google search engine
الرئيسيةPemerintahMK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Dinilai Kabur

Informasi-Realita.Net,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang menggugat Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia menilai aturan tersebut tidak mengatur secara tegas masa jabatan Kapolri, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan.

Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak disertai argumentasi hukum yang memadai. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan petitum yang diajukan.

Menurut Saldi, petitum yang diajukan justru berpotensi menghapus keseluruhan norma terkait pengangkatan Kapolri, bukan memperjelas masa jabatan seperti yang dimaksud pemohon.

“Jika dikabulkan, justru akan menimbulkan kekosongan hukum terkait syarat pengangkatan Kapolri,” jelasnya.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!