Informasi-Realita.net,Ngawi – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Ngawi.
Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Brigadir Sandi Satya Islami dilaporkan oleh sejumlah awak media ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh jajaran Subdit Paminal Propam Polda Jawa Timur.
Proses penerimaan laporan dilakukan oleh Kaurbinpam, Kompol Roni, mewakili Kasubdit Paminal AKBP Adhytiawarman. ( 22-04-2026)
Dalam laporan itu, awak media turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk bukti transfer (TF) uang yang diduga berkaitan dengan praktik percaloan pengurusan SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigadir Sandi Satya Islami diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp1.850.000 kepada masyarakat dengan iming-iming pengurusan SIM A dan C tanpa melalui tes resmi.
Dalam praktiknya, disebutkan bahwa oknum tersebut baru menerima uang muka (DP) sebesar Rp100.000 sebagai tanda jadi dari calon pemohon.
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Propam Polda Jawa Timur.
Pihak Paminal menyatakan akan segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi tegas, baik berupa sanksi kode etik kepolisian maupun sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan Propam Polda Jatim.
Dugaan praktik percaloan SIM sendiri merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik di tubuh kepolisian.
Selain itu, praktik semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena SIM diperoleh tanpa melalui uji kompetensi yang semestinya.
Sejumlah awak media yang melaporkan kasus ini berharap agar Propam Polda Jawa Timur dapat bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka juga meminta agar tidak ada toleransi terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi pelayanan publik, khususnya di sektor kepolisian, masih membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polda Jawa Timur. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.



