Informasi-realita.net, SURABAYA – Presidium Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (Geranat’s) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI yang mendorong perlindungan pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Presidium Geranat’s, Achmad Tito, menilai langkah tersebut sejalan dengan perjuangan para driver transportasi online yang sebelumnya telah disuarakan dalam aksi nasional di Jakarta pada 20 November 2025 lalu.
Menurut Tito, selama ini para pengemudi ojol membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar hak dan kesejahteraan mereka tidak hanya bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator maupun aturan sementara.
“Apa yang disampaikan DPR RI hari ini sebenarnya menjadi bagian dari perjuangan yang sudah kami suarakan saat aksi di Jakarta pada 20 November 2025. Kami sejak awal meminta adanya payung hukum tetap bagi driver ojol,” ujar Tito, Sabtu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, perjuangan tersebut tidak hanya soal pemotongan komisi aplikator, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, kepastian status kerja, jaminan keselamatan, hingga hak driver untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Geranat’s juga mendukung langkah DPR RI yang mendorong penentuan tarif yang layak dan perhitungan regulasi sekaligus aturan potongan komisi aplikator.
Menurut Tito, kebijakan tersebut harus benar-benar diawasi pelaksanaannya agar tidak muncul biaya tambahan lain yang justru membebani pengemudi.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan demi kesejahteraan seluruh driver online di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Geranat’s meminta pemerintah, DPR RI, dan perusahaan aplikator membuka ruang dialog bersama komunitas pengemudi agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi riil para driver di lapangan.
Diketahui, DPR RI saat ini tengah mendorong revisi UU LLAJ agar profesi pengemudi transportasi online memiliki dasar hukum yang lebih kuat, termasuk terkait perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, hingga hak berorganisasi bagi para mitra pengemudi.



