Informasi-realita.net, Surabaya – Polrestabes Surabaya kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus asusila tersebut mendadak gempar saat berlangsungnya acara pawai Surabaya Vaganza di Jalan Tunjungan.
Sementara itu, polisi segera membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban. Berdasarkan laporan resmi, insiden memilukan ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial ANM.
Menurut Kasat PPA/PPO AKBP Melatisari melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, S.H. mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat. Oleh karena itu, petugas langsung membawa tersangka ke mapolres demi menghindari amukan massa di lokasi kejadian.
“Kami memastikan bahwa pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” ucap AKP Hadi Ismanto.
Kronologi Aksi Pencabulan di Tengah Keramaian
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, sekitar pukul 19.51 WIB. Saat itu, korban bersama temannya yang bernama Sdri N sedang asyik menonton jalannya pawai.
Kemudian, ketika korban sedang merekam video dengan posisi agak jongkok, seorang pria tidak dikenal tiba-tiba mendekat. Pria tersebut lalu melontarkan kalimat usil kepada korban yang sedang fokus merekam.
Sesaat kemudian, korban merasakan tindakan tidak senonoh pada bagian sensitif tubuhnya. Pria asing itu dengan sengaja meraba dan menempelkan alat kelaminnya ke pantat korban dari belakang.
Kakak Korban Tangkap Pelaku di TKP
Kejadian memilukan ini berlangsung tepat di Jalan Tunjungan, persis di depan gerai Excelso. Akibat tindakan bejat itu, korban yang merasa ketakutan langsung berjalan mundur menuju ke belakang barisan.
Selanjutnya, remaja malang ini menceritakan kejadian buruk tersebut kepada kakak kandungnya, Sdr AS. Mendengar pengakuan adiknya, Sdr AS langsung bergerak cepat menegur dan meringkus pelaku di lokasi.
“Keluarga korban bersama warga di sekitar lokasi langsung menyerahkan pria asing tersebut kepada petugas yang bersiap siaga,” tambahnya.
Proses Hukum Terduga Pelaku
Setelah kejadian, orang tua korban yang tinggal di Jalan Kalianak Timur segera membuat laporan polisi. Pengaduan tersebut resmi tercatat dengan nomor laporan LP/B/ /V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kini, petugas kepolisian menjebloskan tersangka berinisial E yang berumur 40 tahun ke dalam sel. Pria asal Jalan Ngemplak Surabaya ini sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berikutnya, penyidik bakal menjerat tersangka menggunakan Pasal 415 huruf b KUHP terkait pencabulan anak. Selain itu, polisi juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban.



