Informasi-realita, Probolinggo – Aktivitas perjudian yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu di wilayah Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan awak media mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik yang disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini.
Sorotan tersebut muncul menjelang pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo Kota. Sejumlah pihak menilai masih adanya dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh jajaran kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, praktik perjudian sabung ayam dan perjudian dadu diduga masih berlangsung di kawasan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menilai segala bentuk perjudian, baik sabung ayam maupun perjudian dadu, merupakan aktivitas yang dilarang dan harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Harapan masyarakat sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil. Jika memang ada aktivitas perjudian, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pemberantasan perjudian telah menjadi salah satu program yang terus disuarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, telah berulang kali disampaikan oleh pimpinan Polri kepada seluruh jajaran di daerah.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, sejumlah pihak masih mempertanyakan langkah konkret aparat terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan tersebut.
Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota saat itu, IPTU Zaenal Arifin, S.H., terkait informasi dugaan perjudian sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah Wiroborang, mengaku belum memperoleh tanggapan. Konfirmasi yang telah disampaikan belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya klarifikasi resmi maupun langkah penegakan hukum yang lebih transparan dari pihak terkait.
Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju kepada Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K. Sejumlah elemen masyarakat berharap pimpinan kepolisian di wilayah tersebut dapat memberikan perhatian khusus terhadap laporan maupun informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik perjudian.
Masyarakat menilai ketegasan aparat penegak hukum sangat diperlukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pergantian kepemimpinan di lingkungan Satreskrim Polres Probolinggo Kota pun diharapkan menjadi momentum evaluasi dan pembenahan. Dengan hadirnya pejabat baru, masyarakat berharap penanganan terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk dugaan praktik perjudian, dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap informasi atau laporan terkait dugaan tindak pidana perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Polres Probolinggo Kota mengenai hasil penindakan ataupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan perjudian dadu yang disebut terjadi di wilayah Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

