Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaSatlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Dua Orang

Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Dua Orang

Informasi-Realita.Net,Ngawi – Polres Ngawi melalui Satlantas berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 06-07, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kecelakaan terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5483-JT terlibat kecelakaan dengan sebuah truk yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasat Lantas AKP Yuliana Plantika menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AG-9672-UR sebagai kendaraan yang terlibat.

Melalui koordinasi dengan Samsat, kepolisian menelusuri identitas pemilik kendaraan dan bekerja sama dengan Polres Tulungagung untuk mencari pengemudinya. Pada 30 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Tulungagung, yang diduga mengemudikan truk saat kecelakaan terjadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso tersebut sebagai barang bukti. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Ngawi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang melarikan diri setelah kejadian.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!