Informasi-Realita.Net,Malang – Dikutip SuaraMalang.id sebanyak 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Badan Gizi Nasional di Kabupaten Malang dihentikan operasionalnya untuk sementara.
Langkah tersebut diambil setelah BGN menemukan bahwa puluhan dapur MBG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar keamanan pangan. Temuan itu tertuang dalam surat BGN Nomor: 2741/D.TWS/05/2026.
Dampak penghentian operasional
Distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat dihentikan sementara.
Dana bantuan operasional untuk 22 SPPG dibekukan.
Insentif bagi relawan SPPG tidak dapat dicairkan selama masa suspend.
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia Kabupaten Malang, Djoni Sudjatmoko, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut dan akan segera melakukan perbaikan. Menurutnya, pembangunan atau penyempurnaan IPAL diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.
Setelah perbaikan selesai, pengelola SPPG diwajibkan mengirimkan bukti dan menunggu verifikasi dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN sebelum operasional dapat dibuka kembali.
Secara umum, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan standar ketat terhadap aspek sanitasi dan pengelolaan limbah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun di sisi lain penghentian sementara berdampak pada layanan bagi masyarakat dan kesejahteraan para relawan.

