Informasi-realita.net, Menindaklanjuti aksi gelombang pertama yang belum mendapatkan respon konkret, organisasi gerakan sipil, JARINGAN MATA PUBLIK secara resmi mengumumkan akan menggelar aksi Demonstrasi Jilid II pada Tanggal 11 Juni 2026. Massa aksi akan mengepung dua titik krusial, yakni di Depan Gedung Negara Grahadi dan dilanjutkan ke kediaman pribadi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Aksi Jilid II ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus kemarahan publik atas bobroknya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Petrogas Jatim Utama (PT. PJU). Jaringan Mata Publik menilai, BUMD yang sangat strategis ini telah bertransformasi menjadi Perusahaan tidak sehat akibat dugaan hegemoni dan kontrol absolut yang dikuasai oleh Komisaris Utama PT. PJU, Ahmad Fauzi”, buka Samsudin sebagai Kordinator Aksi.
Jaringan Mata Publik menyoroti tajam penunjukan Yusak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. PJU. Penunjukan ini dinilai cacat hukum karena menabrak Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur yang berlaku, karena hingga kini tidak kunjung dilaksanakan open bidding.
“Kami menduga keras bahwa penunjukan Plt Dirut Yusak yang tidak sesuai Perda Jatim ini hanyalah akal-akalan Ahmad Fauzi. Ini adalah skenario terstruktur agar kekuasaan penuh terhadap PT. PJU berada mutlak di bawah kendali tangannya, tanpa ada kontrol dan perimbangan fungsi direksi yang independen,” tegas Samsudin.
Akibat dari monopoli kekuasaan ini, orientasi kebijakan PT. PJU disinyalir kuat bergeser dari pelayanan publik dan maksimalisasi laba daerah, menjadi pemenuhan kepentingan pribadi sang Komisaris Utama. Salah satu bukti nyata yang mengemuka adalah karut-marut pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. PJU di wilayah Banyuwangi, yang secara de facto diduga kuat diarahkan demi menyokong agenda personal Ahmad Fauzi yang hari ini telah diproses hukum karena diduga mengarah pada tindak pidana korupsi
Mempertanyakan Keberanian dan Transparansi Gubernur Khofifah
Sebagai pemegang otoritas tertinggi di Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa dituding melakukan pembiaran yang berlarut-larut. PT. PJU merupakan aset strategis yang seharusnya menjadi jantung perekonomian masyarakat Jawa Timur sekaligus menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas ataupun sanksi hukum dari orang nomor satu di Jatim tersebut.
Jaringan Mata Publik melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara transparan oleh Gubernur kepada rakyat Jawa Timur menurut Sam.
“Dalam hal ini kita akan bertanya: 1. Ada apa gerangan dengan pembiaran ini? Mengapaa hingga detik ini tidak ada langkah evaluasi total terhadap jajaran manajemen PT. PJU?; 2. Apakah Gubernur Khofifah takut untuk memecat Ahmad Fauzi? Apa yang membuat posisi Komisari Utama begitu tidak tersentuh hukum dan aturan; 3. Apakah ada keuntungan sepihak Apakah Khofifah secara politik atau personal diuntungkan dengan terus bertahannya Ahmad Fauzi di dalam PT. PJU?”, papar Samsudin secara detil.
*Aksi Jilid II: Menuntut Sehatnya BUMD*
Gubernur memiliki tanggung jawab penuh secara hukum dan moral untuk memastikan seluruh BUMD dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang bersih dan akuntabel. Jika tata kelola BUMD sekaku PT. PJU dibiarkan hancur oleh konflik kepentingan, maka masyarakat Jawa Timur lah yang menjadi korban paling dirugikan.
Melalui Aksi Jilid Dua pada 11 Juni mendatang, Jaringan Mata Publik menuntut:
1. Mendesak Khofifah untuk segera copot Ahmad Fauzi dari jabatan Komisaris Utama PT. PJU dan membereskan persoalan PT. PJU.
2. menuntut Khofifah segera melakukan open bidding PT. PJU dan membatalkan penunjukan Plt Dirut Yusak yang melanggar Peraturan.
3. menuntut Kejati Jatim segera mentersangkakan Ahmad Fauzi karena diduga kuat menyalahgunakan aliran dana CSR PT. PJU di wilayah Banyuwangi yang berpotensi pidana korupsi.
4. Desak Gubernur Khofifah untuk membersihkan BUMD Jatim dari praktik kronisme demi menyelamatkan PAD Jawa Timur.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan media untuk mengawal jalannya aksi ini demi menyelamatkan aset dan hak-hak ekonomi rakyat Jawa Timur”, tutup Samsudin.

