Informasi-Realita.Net, SAMPANG – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Batuporro Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan publik dan dikabarkan sempat berhenti beroperasi, kini kembali beredar informasi bahwa arena tersebut diduga akan kembali dibuka pada Selasa, 7 Juli 2026.
Informasi tersebut diterima wartawan media ini dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Menurut sumber, rencana pembukaan kembali arena sabung ayam itu telah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat setempat.
“Informasinya sudah beredar, besok Selasa mau buka lagi. Masyarakat di sekitar sini sudah resah karena kegiatan itu terus muncul meski berkali-kali menjadi sorotan,” ujar narasumber kepada Wartawan, Senin (6/7/2026).
Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah pencegahan sebelum kegiatan tersebut benar-benar terlaksana.
“Kalau memang aparat serius memberantas perjudian, sebaiknya dicegah sebelum berlangsung, jangan menunggu ramai dulu baru dibubarkan. Masyarakat ingin wilayah ini benar-benar bersih dari praktik perjudian,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Informasi-Realita.net kembali menghubungi Kapolsek Kedungdung, IPTU Syafriwanto, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai kabar rencana pembukaan kembali arena sabung ayam tersebut sekaligus langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp wartawan terlihat telah dibaca (centang biru), tetapi belum mendapat balasan dari Kapolsek Kedungdung.
Sikap tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan dan kepastian terkait informasi yang beredar, mengingat persoalan dugaan sabung ayam di Batuporro Barat telah berulang kali menjadi sorotan publik.
Warga berharap aparat kepolisian bersama jajaran Polres Sampang mengambil langkah tegas dan cepat apabila informasi tersebut benar, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.


