Informasi-Realita.Net,Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi yang penanganannya dilimpahkan dari Polri. Ketiga Sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk perkara Krakatau, nomor 44 terkait dugaan korupsi batu bara di PLN, dan nomor 45 untuk perkara Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum. Dengan demikian, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka baru meski telah menemukan dugaan tindak pidana.
“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” ucap Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang mengatakan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan maupun tindakan pro justitia resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Sejumlah barang bukti dan berkas perkara juga mulai dilimpahkan secara bertahap oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak kemarin, hari ini, dan akan terus berlanjut.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar anggota tim merupakan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan Penyidik Kortas Tipikor Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tetap berlaku. Namun, dalam Sprindik umum yang diterbitkan Kejaksaan Agung, keduanya untuk sementara masih dicantumkan sebagai saksi sambil penyidik mempelajari seluruh alat bukti yang telah dilimpahkan.
“Ya (statusnya masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Kita penyidik untuk saat ini sambil menunggu kita mempelajari,” tutur Anang.
Anang juga menyampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dapat diperpanjang. Pasalnya, permohonan pencegahan yang diajukan Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini hanya berlaku selama 20 hari.
Di saat yang sama, proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung juga tetap berjalan. Menurut Anang, pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dan terpisah dari proses pidana.
Ia menegaskan, Febrie hingga kini tetap bersikap kooperatif dan dipastikan akan menjalani pemeriksaan.
“Ya karena kan pertama beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa aja tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas. Ya pokoknya itu ada, yang jelas dia pasti ada. Masih ada di Indonesia dan kan sudah dicekal juga,” kata Anang.
Dikutip tirto.id


