Informasi-realita, Kediri – Dugaan praktik pungutan berkedok Iuran Sumbangan Komite Pendidikan (SKP) di SMKN 1 Kota Kediri kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas penarikan iuran bulanan yang dinilai membebani serta mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang disebut mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun ajaran.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (17/7/2026) menyebutkan, wali murid diarahkan untuk memberikan iuran komite sebesar Rp150 ribu setiap bulan. Namun, bagi keluarga yang dinilai kurang mampu, disebut tersedia skema keringanan dengan nominal sekitar Rp100 ribu hingga Rp75 ribu per bulan sesuai kemampuan masing-masing.
Meski terdapat mekanisme penyesuaian nominal, sejumlah wali murid mengaku masih mempertanyakan kejelasan peruntukan dana yang dihimpun. Mereka berharap seluruh pemasukan dan pengeluaran dana komite dapat dipublikasikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak keberatan apabila dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak. Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana rincian penggunaannya. Kami berharap ada transparansi agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan,” Ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap persoalan tersebut turut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU. Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menyatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat dan berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat berwenang untuk dilakukan pendalaman serta audit apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Berdasarkan estimasi yang disampaikan LSM RATU, apabila jumlah peserta didik mencapai sekitar 2.300 siswa dengan rata-rata iuran Rp100 ribu per bulan, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta setiap bulan atau sekitar Rp2,76 miliar dalam satu tahun ajaran. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan estimasi dan belum dapat dipastikan sebagai jumlah riil penerimaan dana komite.
“Apabila benar terdapat perputaran dana hingga miliaran rupiah setiap tahun, maka sudah selayaknya dilakukan audit secara transparan demi menjamin akuntabilitas penggunaan dana serta menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat,” Kata Saiful.
LSM RATU juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana komite sekolah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa iuran atau sumbangan melalui komite sekolah pada prinsipnya diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan harus dilaksanakan secara sukarela, transparan, akuntabel, tidak mengikat, serta tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Kota Kediri maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid maupun estimasi nilai dana yang disampaikan LSM RATU. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memberikan ruang yang proporsional apabila pihak sekolah maupun komite memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


