Informasi-Realita.net,Surabaya – Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur tol kembali berhasil digagalkan jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi M 8607 UB diamankan petugas saat melintas di KM 02/B Ruas Tol Perak, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penindakan berawal saat personel PJR Jatim 3 yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai sebuah truk yang melaju dari JNT Sumenep, Madura, menuju JNT Osowilangun, Surabaya.
Karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan, petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya muatan rokok yang diduga merupakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pengemudi, kendaraan, serta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengemudi truk diketahui bernama Ahmad Zaini (28), warga Dusun Kebon, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Saat diamankan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan awal.
AKP Sudirman, S.H., M.H., Kanit PJR 3 Ditlantas Polda Jawa Timur, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin dan kewaspadaan personel di lapangan dalam mengawasi kendaraan yang melintas di ruas jalan tol.
“Petugas PJR yang sedang melaksanakan patroli mencurigai sebuah truk yang melintas di Tol Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya pengemudi, kendaraan, dan barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Bea Cukai.
Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan ruas tol sebagai jalur distribusi barang ilegal,” ujar AKP Sudirman.
AKP Sudirman menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai arahan Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, agar seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Markas Induk PJR Jatim 3 Warugunung, pengemudi, kendaraan, serta barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Sesuai arahan Bapak Kasat PJR AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, setiap temuan pelanggaran yang berkaitan dengan barang kena cukai wajib ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk itu, setelah dilakukan pemeriksaan awal, seluruh barang bukti kami limpahkan kepada Bea Cukai agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” jelas AKP Sudirman.
Selain melakukan penindakan, personel PJR juga melaksanakan pengamanan di lokasi, pengaturan arus lalu lintas agar tetap lancar, pendokumentasian kegiatan, pengumpulan keterangan, serta pengawalan kendaraan beserta barang bukti hingga tiba di Markas Induk PJR Jatim 3.
Operasi penindakan tersebut dilaksanakan oleh Unit PJR 308 Ditlantas Polda Jawa Timur yang terdiri dari AKP Sudirman, S.H., M.H., IPDA Ridho P., S.H., M.H., AIPDA Zainuri, AIPDA Oty, BRIPKA Arfan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen PJR Jatim 3 Ditlantas Polda Jawa Timur dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal sekaligus mencegah penyalahgunaan ruas jalan tol sebagai jalur distribusi barang yang melanggar hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal.


