Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaBeritaDugaan Karaoke hingga Prostitusi, 7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa

Dugaan Karaoke hingga Prostitusi, 7 Warkop di Surabaya Utara Diperiksa

Informasi-realita.net, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara. Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu warkop digunakan untuk karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol (miras).

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP Surabaya juga memasang stiker pelanggaran dan akan memproses pemilik usaha melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Pengecekan dilakukan pada Jumat (13/8/2026) malam dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta TNI-Polri.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya Agustinus Anang Timur mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Sabtu (15/8/2026).

Sejumlah lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi. Karena itu, selain mengecek aktivitas di lapangan, petugas gabungan turut memeriksa kesesuaian izin yang dimiliki setiap tempat usaha.

“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Warkop di Permukiman Kedapatan Jual Miras

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas mendapati satu warkop menjalankan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Lokasi usaha tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk.

Anang menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan di lokasi tersebut. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain penindakan, petugas meminta pemilik warkop menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.

Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun tempat usaha lain akan terus dilakukan, terutama terhadap lokasi yang menjadi perhatian dan dilaporkan masyarakat.

“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

#pemkotsurabaya #satpolppsurabaya #rekreasihiburanumum #dugaanprostitusi #surabayautara

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!