Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaPolriPolres Gresik Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan dan Motor Petani...

Polres Gresik Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan dan Motor Petani Dikembalikan

Informasi-Realita.Net,GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, MF (21), warga Gresik, dan FH (44), warga Gresik.

Salah satu keberhasilan pengungkapan tersebut membawa kabar bahagia bagi Lambar (53), seorang petani asal Balongpanggang, Gresik. Sepeda motor miliknya yang dicuri pada 6 Agustus 2026 akhirnya berhasil ditemukan oleh polisi.

Motor tersebut diserahkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada Lambar usai konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Dengan wajah sumringah, Lambar menerima kembali kendaraannya dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar semakin waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan.

Selain kasus di Balongpanggang, polisi juga mengungkap pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka, HE dan MF, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke rumah warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol W-37848-EX diparkir di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Kebomas, Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, sepasang sandal abu-abu, kalung dan cincin warna silver, peci merah hitam, baju putih, sarung hitam, serta sepasang sandal hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau kunci tambahan dinilai penting sebagai langkah pencegahan.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan melalui ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pemilik kendaraan serta keamanan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam mencegah maraknya pencurian kendaraan bermotor.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!