Informasi-realita.net BATAM – Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan pengelola gelanggang permainan (gelper) di Batam, Kepulauan Riau, agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Nunung saat merilis hasil penggerebekan dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah, Batam, Minggu (16/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolresta Barelang.
Nunung menegaskan, aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, para pelaku usaha diminta segera menghentikan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum sebelum dilakukan tindakan oleh aparat.
“Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja,” ujar Nunung.
Ia juga secara khusus mengingatkan para pengelola usaha gelper agar tidak menjadikan tempat usahanya sebagai sarana aktivitas ilegal.
“Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat Gelper kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan praktik perjudian di salah satu tempat hiburan di kawasan Nagoya Indah. Aparat kemudian melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Nunung menekankan bahwa penindakan merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan kegiatan usaha di sektor hiburan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Polri pun mengimbau pengusaha THM dan gelper di Batam untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan segera menghentikan aktivitas apabila terdapat unsur pelanggaran.


