INFORMASI-REALITA.NET,GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Menariknya, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tersebut diduga menggunakan sebagian uang hasil bermain judi online (judol) sebagai modal untuk membeli sabu yang kemudian diedarkan kembali.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra menjelaskan, EP ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 8 klip sabu seberat 1,6 gram, satu timbangan elektrik, satu handphone dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp2,39 juta,” ujar Shabda, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024, sekitar tiga bulan setelah dirinya keluar dari penjara. Ia disebut melakukan deposit dengan nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online yang berbeda.
Bahkan, EP beberapa kali nekat menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan sebagai deposit judi online.
Meski lebih sering mengalami kekalahan, EP juga mengaku sempat mendapatkan kemenangan atau jackpot. Dalam sekali kemenangan, uang yang diperoleh disebut mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Dari hasil penyelidikan, uang hasil judol itu disisihkan untuk membeli sabu lalu diedarkan,” jelas Shabda.
Atas perbuatannya, EP kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Selain dijerat terkait dugaan peredaran gelap narkotika, polisi juga mendalami keterlibatannya dalam aktivitas judi online.
Polres Gresik juga tidak berhenti pada penangkapan EP. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan memburu pihak yang diduga menjadi bandar atau jaringan judi online yang terkait dengan aktivitas tersangka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba serta judi online,” pungkas Shabda.


