Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaBeritaPHK Pekerja FIF Group Berujung Perselisihan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur PHI

PHK Pekerja FIF Group Berujung Perselisihan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur PHI

SURABAYA l informasi-realita.net– Perselisihan hubungan industrial antara seorang pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir, dengan pihak perusahaan memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan.

Abdullah, yang didampingi Advokat Nako Tata Hullu, S.H. dari DPC Peradi Surabaya, mencari keadilan setelah menerima surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut ditandatangani Branch Head Ira Oktafia Damayanti.

Kuasa hukum pekerja menilai terdapat persoalan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait absensi dan pola kerja. Menurut pihak pekerja, dalam praktiknya Abdullah kerap bekerja dengan jam kerja panjang, mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bahkan, pada periode tertentu di akhir bulan, jam kerja disebut dapat berlangsung hingga melewati tengah malam. Di sisi lain, pihak pekerja mempertanyakan penerapan aturan absensi yang dinilai tidak selalu diterapkan secara konsisten di lapangan.

Sebelum menempuh jalur penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Perundingan pra-bipartit digelar di kantor FIF Raya Jemursari No. 32 Surabaya pada 3 Juni dan 15 Juni 2026. Namun, perundingan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Upaya penyelesaian kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit. Kuasa hukum pekerja mengirimkan undangan Bipartit Pertama tertanggal 29 Juni 2026 untuk pertemuan pada 6 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan undangan Bipartit Kedua tertanggal 7 Juli 2026 untuk pertemuan pada 13 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum pekerja, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam kedua agenda perundingan tersebut. Pihak pekerja kemudian menilai upaya bipartit tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Karena tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dilanjutkan ke tahap tripartit melalui Disperinaker Kota Surabaya pada 3 Agustus 2026.

Pertemuan tripartit pertama berlangsung pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri perwakilan FIF Group. Salah satu pembahasan utama adalah mengenai besaran pesangon dan hak-hak pekerja.

Pihak pekerja menghitung total hak yang diminta sebesar Rp42.310.000. Sementara itu, perusahaan menggunakan dasar perhitungan Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran, dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen.

Dalam proses mediasi lanjutan pada 2 September 2026, angka kedua belah pihak mulai mendekati titik temu. Perusahaan menaikkan penawaran menjadi Rp32.900.000, sedangkan pihak pekerja menurunkan tuntutan menjadi Rp38.310.368.

Selain nilai tersebut, pihak pekerja juga meminta pemenuhan sejumlah hak lainnya, yakni Dana Pensiun Astra, fasilitas BPJS berupa JHT dan JKP, serta surat pengalaman kerja.

Namun, dalam mediasi lanjutan ketiga pada 9 September 2026, pihak perusahaan disebut tetap pada angka penawaran Rp32.900.000 dan belum menyetujui angka yang diajukan pihak pekerja.

Dengan demikian, meski selisih nilai tuntutan dan penawaran semakin menyempit, hingga kini belum tercapai kesepakatan final.

Kuasa Hukum Pekerja, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., menyatakan pihaknya kini menunggu surat anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya.

Apabila anjuran tersebut tidak dijalankan atau kedua pihak tetap tidak menemukan kesepakatan, pihak pekerja menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara ini selanjutnya masih menunggu proses dan keputusan dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang berjalan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!