Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPelarian Berakhir di Bandara Juanda, DPO Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim Polri

Pelarian Berakhir di Bandara Juanda, DPO Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim Polri

Informasi-realita.net, Pelarian Erick Soedjasa berakhir setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkapnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Erick ditangkap sekitar pukul 09.50 WIB setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan dilakukan bersama petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.

“Erick merupakan tersangka perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC,” kata Ade Safri, Kamis (10/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Penyidik menyebut nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37,42 miliar.

Penyidik menduga perkara berlangsung pada 2018 hingga 2021 melalui pengaturan pembayaran fee reseller.

Dalam konstruksi perkara, Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur Operasional diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee, termasuk kepada pihak yang bukan menghasilkan pelanggan.

Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, kemudian mengatur pembagian fee dan menerima aliran dana.

Dari enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar. Berdasarkan kesepakatan, dana tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen untuk Michael.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar,” ujar Ade Safri.

Erick sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara pada 14 November 2023, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 29 November 2023.

Namun, penyidik menyebut Erick kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan.

Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Koordinasi dengan Divhubinter Polri kemudian berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.

“Keberadaan dan pergerakan Erick kemudian dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” kata Ade.

Enam Pelaku Lain Telah Divonis

Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Rionald Anggara Soerjanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Perkara keenam terdakwa tersebut telah melalui tahap P-21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan selesai.

Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Tim penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penyidik sebelumnya telah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, rekening koran, bukti aliran dana, serta bukti elektronik berupa percakapan terkait pengaturan dan pembagian fee.

Ade mengatakan penanganan perkara juga telah diekspose bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung. Jaksa menilai terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael serta meminta penyidik melengkapi pemeriksaan terhadap Erick.

“Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini akan melakukan pemeriksaan tersangka dan penyusunan BAP. Setelah lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2022. Setelah berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang, Erick kini menjalani proses hukum di Indonesia. Dugaan peran dan aliran dana yang dikaitkan kepadanya akan diuji melalui proses penyidikan hingga persidangan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!