TULUNGAGUNG InformasiRealita.net – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya aktivitas yang diduga merupakan sabung ayam di area Balong T.A, Desa Dukuh Balong, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Munculnya informasi tersebut menjadi sorotan karena pemberantasan perjudian, baik perjudian darat maupun online, merupakan salah satu komitmen tegas jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba bermain dalam aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online.
Namun, adanya informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Ngantru tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika benar aktivitas perjudian tersebut masih berlangsung, apakah jajaran Polres Tulungagung sudah mengetahui dan mengambil tindakan?
Publik tentu berharap instruksi pimpinan Polri tidak hanya menjadi kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar diterapkan secara tegas hingga jajaran kewilayahan. Jangan sampai pemberantasan perjudian digaungkan secara nasional, namun di lapangan justru muncul dugaan aktivitas perjudian yang masih berjalan.
Pertanyaan publik semakin menguat: Ada apa dengan Polres Tulungagung? Apakah dugaan aktivitas sabung ayam tersebut sudah terpantau, atau justru belum tersentuh penindakan?
Redaksi Informasi-Realita.net meminta Kapolres Tulungagung memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan aktivitas tersebut. Jika memang terbukti terdapat unsur perjudian, masyarakat tentu berharap dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, Polres Tulungagung juga diharapkan memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Jangan sampai ada kesan bahwa instruksi tegas pemberantasan perjudian hanya keras di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan dugaan aktivitas perjudian di lapangan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada Polres Tulungagung maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.


