Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaMantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana

INFORMASI-REALITA.NET,SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Gus Muhdlor, terpidana perkara korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, diketahui keluar dari lapas pada 20 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur, Minggu (20/9/2026).

Sohibur menjelaskan, salah satu persyaratan utama pemberian Pembebasan Bersyarat adalah warga binaan telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

Selain itu, warga binaan harus mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas, mendapatkan remisi, serta memenuhi kewajiban pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” terang Sohibur.

Ia kembali menegaskan bahwa Gus Muhdlor telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelasnya.

Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Gus Muhdlor tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diterbitkan bertepatan dengan pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kabar mengenai bebasnya Gus Muhdlor melalui program Pembebasan Bersyarat mencuat setelah aktivitasnya kembali terlihat di akun Instagram pribadinya.

Pada Kamis (17/9/2026), Gus Muhdlor mengunggah aktivitas memancing di tengah laut. Dalam unggahan tersebut, ia juga memperlihatkan hasil tangkapan ikan.

Sebelumnya, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024. Ia kemudian terseret perkara korupsi terkait pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 23 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, terdapat pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Dengan pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut, Gus Muhdlor kini menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam ketentuan dan pengawasan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!