Informasi-realita.net, Surabaya, 21 September 2026 — Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam perkara pidana yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan dinilai perlu ditempatkan secara proporsional. Kerugian yang muncul dalam suatu aktivitas bisnis tidak semestinya langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu melihat proses pengambilan keputusan, kewenangan, serta keterlibatan konkret pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M., setelah mengikuti dan mencermati Diskusi Publik LBH PB PMII mengenai implementasi Business Judgment Rule dengan studi putusan perkara Arief Pramuhanto.
Menurut Taufikur, diskursus mengenai BJR menjadi penting karena terdapat batas yang harus diperjelas antara keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan tindakan yang sejak awal memang dilakukan dengan itikad buruk atau menyimpang dari kewenangan.
“Keputusan bisnis tidak selalu menghasilkan keuntungan. Ada risiko, ada kemungkinan salah perhitungan, bahkan ada kemungkinan keputusan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian. Tetapi kerugian itu sendiri tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menarik seseorang ke dalam pertanggungjawaban pidana,” ujar Taufikur.
Ia mengatakan, hukum pidana tetap harus melihat apakah terdapat perbuatan konkret yang dapat dibebankan kepada orang tertentu. Terlebih dalam struktur korporasi terdapat pembagian fungsi antara Direksi dan Komisaris yang masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab berbeda.
“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang menjabat sebagai Direksi atau Komisaris ketika kerugian terjadi. Harus dilihat siapa yang mengambil keputusan, dalam kapasitas apa keputusan itu dibuat, apakah keputusan tersebut berada dalam kewenangannya, bagaimana proses pengambilannya, dan apakah terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” jelasnya.
Taufikur juga menyoroti pentingnya membedakan kerugian perusahaan dengan keuntungan atau manfaat yang secara pribadi diterima oleh seseorang. Menurutnya, apabila suatu perkara kemudian dikonstruksikan sampai pada pertanggungjawaban pribadi, maka harus terdapat dasar pembuktian mengenai hubungan antara perbuatan orang tersebut dengan kerugian maupun manfaat yang diterimanya.
Hal itu, menurut dia, menjadi semakin penting dalam perkara yang melibatkan badan usaha milik negara maupun perusahaan yang memiliki struktur korporasi berlapis. Kerugian pada satu entitas perusahaan tidak serta-merta dapat dipindahkan menjadi pertanggungjawaban pidana pribadi seseorang hanya karena orang tersebut memiliki jabatan tertentu dalam perusahaan.
“Jangan sampai angka kerugian perusahaan kemudian secara otomatis diterjemahkan menjadi kesalahan pribadi pengurusnya. Hukum pidana harus tetap bekerja berdasarkan pembuktian mengenai perbuatan dan kesalahan orang per orang,” tegasnya.
Dalam konteks perkara Arief Pramuhanto yang menjadi studi dalam diskusi tersebut, Taufikur menilai persoalan mengenai kapasitas dan batas kewenangan masing-masing organ perusahaan menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan. Terlebih ketika terdapat keterlibatan seseorang dalam lebih dari satu entitas perusahaan dengan kedudukan yang berbeda.
Menurutnya, keberadaan seseorang dalam struktur perusahaan bukan berarti seluruh tindakan yang dilakukan oleh organ perusahaan lainnya dapat secara otomatis dilekatkan kepadanya.
“Dalam perkara korporasi, kita harus hati-hati membedakan antara jabatan, kewenangan dan perbuatan. Seseorang bisa saja berada dalam struktur perusahaan, tetapi itu tidak berarti seluruh tindakan operasional yang dilakukan pihak lain otomatis menjadi perbuatannya. Keterlibatan konkret tetap harus dibuktikan,” kata Taufikur.
Ia menegaskan bahwa BJR juga tidak dapat dipahami sebagai perlindungan mutlak bagi pengurus perusahaan. Apabila dalam proses pengambilan keputusan ditemukan penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, manipulasi, atau bentuk perbuatan lain yang memang memenuhi unsur tindak pidana, maka prinsip BJR tidak dapat digunakan untuk menghapus pertanggungjawaban tersebut.
“BJR bukan kekebalan hukum. Tetapi hukum juga tidak boleh menjadikan setiap kegagalan bisnis sebagai tindak pidana. Dua hal ini harus ditempatkan secara seimbang,” ujarnya.
LBH PC PMII Surabaya berpandangan bahwa penerapan BJR pada akhirnya harus dikembalikan pada pembuktian mengenai fakta konkret dalam setiap perkara. Pengadilan perlu melihat proses pengambilan keputusan dan peran masing-masing pihak secara utuh, bukan hanya melihat akibat akhir berupa kerugian.
Taufikur menambahkan, pendekatan tersebut penting untuk menjaga agar hukum pidana tetap memiliki batas yang jelas ketika berhadapan dengan aktivitas bisnis yang pada dasarnya memang mengandung risiko.
“Yang kita dorong adalah kepastian mengenai batasnya. Mana yang merupakan risiko bisnis, mana yang merupakan kesalahan dalam pengambilan keputusan, dan mana yang memang merupakan perbuatan pidana. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan,” pungkasnya.


