INFORMASI-REALITA.NET,JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus perampokan disertai pembacokan terhadap pemilik Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Dua terduga pelaku berinisial BM dan DS berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi pada Kamis (22/10/2026) malam.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG, sebilah pisau, jaket, celana pendek, topi, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Sebagian barang bukti tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di wilayah Ambulu. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Rupatama Polres Jember, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam melalui koordinasi lintas wilayah.
Kedua terduga pelaku disebut sempat kembali ke wilayah Ambulu setelah kejadian, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Banyuwangi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga berencana melarikan diri ke Bali menggunakan jasa travel, kemudian melanjutkan perjalanan dengan menumpang kendaraan angkutan barang atau truk melalui penyeberangan feri.
Namun, rencana pelarian tersebut diduga berhasil digagalkan setelah polisi mengamankan keduanya di Banyuwangi sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aksi maupun pelarian kedua terduga pelaku. Pemeriksaan saksi dan korban juga akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan korban yang masih menjalani perawatan medis.
“Kami masih melakukan pengembangan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hasil penyidikan,” tegas Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, salah satu terduga pelaku diduga terlilit utang sekitar Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan kekalahan dalam perjudian daring atau judi online.
Polisi menduga BM berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko dan melakukan pembacokan terhadap korban. Sementara DS diduga berperan membantu pelaksanaan aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku disebut tidak memiliki hubungan dengan korban. Meski demikian, penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan mempelajari situasi toko, termasuk waktu operasional dan kondisi ketika pegawai sedang menata emas di etalase.
Dalam kejadian yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB itu, dua korban, masing-masing perempuan berusia sekitar 70 tahun dan laki-laki berusia sekitar 49 tahun, mengalami luka akibat pembacokan. Keduanya merupakan bagian dari keluarga pemilik toko.
Pelaku disebut belum sempat mengambil emas yang dipajang di etalase. Barang yang diduga dibawa berupa uang dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura pecahan 100. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp300 juta.
Selain mengungkap perkara tersebut, Kapolres Jember mengimbau para pemilik toko emas untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kriminal serupa.
Pengusaha diminta memperhatikan prosedur buka-tutup toko, memasang perangkat pengamanan yang memadai, menggunakan jasa petugas keamanan, serta memastikan etalase dilengkapi pelindung yang kokoh.
Menurut Kapolres, kewaspadaan dan penerapan prosedur keamanan menjadi langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan, terutama pada usaha yang menyimpan barang bernilai tinggi.
“Peluang dan kesempatan bisa menjadi faktor terjadinya kejahatan. Karena itu, kami mengimbau para pedagang emas agar lebih memperhatikan keamanan, mulai dari prosedur membuka toko hingga pengamanan barang berharga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disebut dijerat dengan ketentuan Pasal 491 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Jember menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami bisa bertindak humanis, tetapi kami juga akan tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Jember,” pungkasnya.
Kedua terduga pelaku tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


