Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaBeritaBiaya PTSL Rp350 Ribu di Desa Rabasan Disorot, Malik Pemuda Camplong Siap...

Biaya PTSL Rp350 Ribu di Desa Rabasan Disorot, Malik Pemuda Camplong Siap Laporkan PJ Kades

Informasi-Realita.Net, SAMPANG — Polemik pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul pengakuan pemohon terkait biaya Rp350.000 per sertifikat, kini mencuat dugaan adanya pembagian jatah dari hasil penarikan uang tersebut yang menyeret nama Penjabat (PJ) Kepala Desa Rabasan.

Malik, yang menyebut dirinya sebagai Pemuda Camplong, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang. Langkah itu dinilai perlu agar penetapan biaya PTSL, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa secara transparan.

Menurut Malik, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai besaran biaya. Hal yang lebih penting ialah memastikan ke mana uang yang dibayarkan pemohon dialokasikan, siapa yang menerima, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jika memang ada dugaan pembagian jatah dari penarikan biaya PTSL, hal itu harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya tanpa mengetahui secara jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya,” demikian penekanan yang perlu disampaikan dalam upaya mendorong transparansi program tersebut.

Dugaan bahwa PJ Desa Rabasan menerima bagian dari hasil penarikan biaya Rp350.000 per sertifikat merupakan persoalan serius yang memerlukan bukti dan klarifikasi. Sampai ada bukti yang dapat diverifikasi, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta atau dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Untuk mengungkap persoalan itu, sejumlah hal perlu ditelusuri, mulai dari dokumen penetapan biaya, Rencana Anggaran Biaya (RAB), berita acara musyawarah peserta, bukti pembayaran pemohon, hingga aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, dokumen dan keterangan saksi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur.

Malik, Pemuda Camplong, menyatakan siap menempuh jalur pelaporan agar persoalan biaya PTSL di Desa Rabasan mendapatkan kejelasan. Rencana tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan apakah penetapan biaya dan pengelolaan uang telah sesuai dengan aturan.

Langkah pelaporan juga menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan dasar penarikan maupun penggunaan dana. Dengan demikian, persoalan tidak hanya berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat, tetapi dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pembiayaan persiapan PTSL di Kabupaten Sampang diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan tersebut menetapkan biaya persiapan sebesar Rp150.000 per bidang tanah, dengan komponen dan mekanisme pembiayaan yang harus diperhatikan.

Karena itu, biaya Rp350.000 yang disebut dibebankan kepada pemohon perlu diperiksa secara terperinci. Nominal tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, sebab perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat komponen biaya lain yang sah dan bagaimana dasar penetapannya.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah biaya yang dibebankan telah melalui mekanisme musyawarah dan didukung dokumen anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, PJ Desa Rabasan, Wahyu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan biaya Rp350.000 per sertifikat didasarkan pada SK desa. Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp100.000 yang diminta pada awal proses merupakan panjar dan akan dikembalikan ketika pemohon membayar Rp350.000 saat menerima sertifikat.

Namun, ketika ditanya mengenai rincian penggunaan biaya tersebut, Wahyu belum memberikan penjelasan terperinci dan mengarahkan konfirmasi kepada H. Tohar.

Keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai komponen biaya, dasar perhitungan nominal, maupun dugaan pembagian hasil penarikan uang yang kini menjadi sorotan.

MitraPublik membuka ruang bagi PJ Desa Rabasan, H. Tohar, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan dokumen pendukung.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai biaya yang dibayarkan dalam program PTSL. Apabila Malik benar-benar mengajukan laporan, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!