Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolres Pasuruan Bongkar Dugaan Sindikat Repacking Beras SPHP, Empat Orang Jadi Tersangka

Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Sindikat Repacking Beras SPHP, Empat Orang Jadi Tersangka

INFORMASI-REALITA.NET,PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, membongkar dugaan praktik pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan sekitar 20 ton beras SPHP yang merupakan program subsidi pemerintah.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pembongkaran beras di rumah tersangka I.H., Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, Kamis (29/10/2026) malam.

Empat tersangka masing-masing berinisial I.H. asal Pasuruan, F. dan S.Y. asal Nganjuk, serta M. dari Karanganyar, Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan yakni membeli beras SPHP dari Malang dengan harga Rp1.750 per kilogram. Beras dalam kemasan resmi Bulog kemudian dibuka dan dipindahkan ke karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram dengan bantuan sejumlah pekerja sewaan.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut dijual kembali kepada tersangka M. dengan harga mencapai Rp12.200 per kilogram.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua unit kendaraan berupa truk dan pikap, 1.900 sak beras SPHP, ratusan karung hijau polos, ratusan bekas kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, serta satu mesin jahit karung.

AKBP Irawan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal program ketahanan pangan agar tepat sasaran.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penyidik masih mendalami alur distribusi beras tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi pangan bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!