Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaSurat Kuasa Tak Berlaku? Mutasi Ditolak, Bayar Calo Rp900 Ribu Berkas Langsung...

Surat Kuasa Tak Berlaku? Mutasi Ditolak, Bayar Calo Rp900 Ribu Berkas Langsung Jadi

INFORMASI-REALITA.NET,NGANJUK – Dugaan perbedaan pelayanan dalam pengurusan mutasi kendaraan bermotor di Samsat Nganjuk menjadi perhatian. Seorang warga mengaku pengurusan mutasi kendaraan dari Kediri Kota ke Nganjuk menggunakan surat kuasa tidak dapat diproses karena pemilik kendaraan tidak hadir. Namun, setelah menggunakan jasa perantara yang disebut sebagai calo, pengurusan justru selesai hanya dalam waktu satu hari.

Peristiwa tersebut bermula pada 12 Oktober 2026. Pemilik kendaraan berinisial NW yang hendak melakukan mutasi kendaraan dari Kediri Kota ke Nganjuk diketahui sedang sakit. Karena kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung, NW meminta rekannya berinisial AGS membantu mengurus proses administrasi tersebut.

AGS mendatangi Samsat Nganjuk dengan membawa kendaraan beserta dokumen persyaratan, termasuk surat kuasa bermeterai yang diberikan oleh pemilik kendaraan.

Namun, saat berkas diserahkan kepada petugas bagian formulir, pengajuan tersebut disebut tidak dapat diproses. Menurut penuturan AGS, petugas meminta agar pemilik kendaraan hadir secara langsung.

Petugas juga disebut menyampaikan bahwa pengurusan dapat menunggu sampai pemilik kendaraan sembuh, bahkan apabila membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan, prosesnya masih bisa dilanjutkan.

Penjelasan tersebut membuat AGS khawatir, terutama terkait masa berlaku dokumen fiskal yang telah diurus. Ia takut apabila masa berlaku dokumen tersebut habis, nantinya justru menimbulkan persoalan baru maupun biaya tambahan.

Merasa pengurusan melalui surat kuasa tidak mendapatkan jalan keluar, AGS kemudian mencoba menggunakan jasa seseorang yang menawarkan pengurusan kendaraan di lingkungan Samsat Nganjuk.

Pada 22 Oktober 2026, dokumen tersebut diserahkan kepada penyedia jasa yang disebut sebagai calo dengan biaya sebesar Rp900 ribu.

Hal yang kemudian menjadi pertanyaan, menurut keterangan AGS, proses pengurusan melalui jasa perantara tersebut justru dapat berjalan tanpa menghadirkan pemilik kendaraan. Kendaraan yang sebelumnya dibawa saat pengurusan melalui perwakilan juga disebut tidak diperlukan dalam proses tersebut.

Bahkan, pada 23 Oktober 2026, atau sehari setelah dokumen diserahkan kepada penyedia jasa, berkas mutasi kendaraan tersebut dikabarkan telah selesai.

Perbedaan pengalaman ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar pelayanan di Samsat Nganjuk. Jika pengurusan menggunakan surat kuasa bermeterai disebut tidak dapat diproses karena pemilik kendaraan tidak hadir, mengapa melalui jasa perantara justru dapat diselesaikan tanpa kehadiran pemilik?

Selain itu, biaya Rp900 ribu yang disebut diminta oleh penyedia jasa tersebut juga perlu diperjelas. Apakah nominal tersebut merupakan biaya jasa di luar PNBP dan biaya resmi lainnya, atau terdapat komponen pembayaran lain yang perlu diketahui masyarakat?

Media Informasi Realita memandang persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak Samsat Nganjuk, khususnya mengenai ketentuan pengurusan mutasi kendaraan melalui surat kuasa, kewajiban menghadirkan pemilik kendaraan, serta pengawasan terhadap praktik jasa perantara di lingkungan pelayanan Samsat.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah proses yang dilakukan penyedia jasa tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat yang berupaya mengurus administrasi secara mandiri justru mengalami kendala, sementara melalui jasa perantara prosesnya disebut dapat berjalan lebih mudah dan cepat.

Media Informasi Realita membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Samsat Nganjuk maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!