informasi-realita.net,Surabaya – Dugaan praktik transaksi uang dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menjadi sorotan serius. Sebanyak 10 warga asal Banyuwangi yang sebelumnya diamankan di wilayah Rogojampi pada 24 Oktober 2026, dikabarkan telah menghirup udara bebas.
Persoalan ini mencuat setelah LL, warga Desa Badean, mengungkapkan pengakuan mengenai dugaan pembayaran uang dengan nominal berbeda-beda yang disebut berkaitan dengan pembebasan sejumlah orang tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL menyebut adanya dugaan pembayaran melalui perantara berinisial SG, yang disebut sebagai penasihat hukum para terduga pelaku.
Pengakuan LL Sebut Total Rp285 Juta
LL membeberkan sejumlah nominal yang menurut pengakuannya telah dibayarkan, yakni Rp35 juta, Rp40 juta, Rp40 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, Rp20 juta, Rp30 juta untuk pasangan suami istri, serta Rp45 juta untuk seorang warga asal Genteng.
Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp285 juta.
“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL kepada wartawan.
Perlu ditegaskan, angka Rp285 juta tersebut merupakan hasil penjumlahan pengakuan narasumber dan belum menjadi fakta hukum yang terverifikasi. Dugaan adanya transaksi maupun keterlibatan oknum tertentu masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian.
Ada Apa dengan Subdit 1 Unit 3?
Publik kini mempertanyakan mekanisme penanganan perkara terhadap 10 warga Banyuwangi tersebut. Mengapa mereka dapat dibebaskan? Apa dasar hukum pembebasannya? Siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana administrasi penyidikannya?
Sorotan mengarah pada Subdit 1 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditresnarkoba Polda Jatim mengenai dugaan transaksi dan pembebasan 10 orang tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.
Sikap belum adanya jawaban ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, keterbukaan informasi dan klarifikasi sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kapolri Diminta Turun Tangan, Jangan Pandang Bulu!
Komitmen pemberantasan narkoba harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat munculnya dugaan praktik transaksi dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto diharapkan memberikan perhatian serius dan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Bidpropam Polda Jatim diminta tidak tinggal diam. Periksa seluruh pihak yang berkaitan, telusuri dugaan aliran uang, komunikasi, dokumen penyidikan, serta dasar hukum pembebasan 10 warga Banyuwangi tersebut.
Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Jangan sampai hukum dijadikan alat transaksi. Pemberantasan narkoba harus bersih, transparan, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Redaksi informasi-realita.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolda Jatim, Ditresnarkoba Polda Jatim, khususnya Subdit 1 Unit 3, serta pihak berinisial SG maupun pihak lain yang disebut dalam pengakuan LL.
Publik menunggu penjelasan resmi: apa sebenarnya yang terjadi dalam penanganan perkara 10 warga Banyuwangi tersebut?

