Sabtu, April 18, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaKaryawan Outsourcing di RSUD Srengat, Diduga Dapat Gaji Dibawah UMR

Karyawan Outsourcing di RSUD Srengat, Diduga Dapat Gaji Dibawah UMR

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Beberapa karyawan yang direkrut sebagai pekerja outsourching atau kontrak melalui pihak ketiga di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Srengat Kabupaten Blitar, diduga digaji dibawah UMR. Karyawan RSUD Srengat yang diduga digaji dibawah UMR ini merupakan pekerja baru.

Seperti disampaikan salah satu karyawan bagian cleaning service sebut saja MM kalau mengaku kecewa dengan sikap rumah sakit dan pihak ke tiga yang membiarkan terjadinya praktik pemotongan gaji.

“Saya bekerja sudah 2 bulan dan hanya menerima gaji Rp. 1.470.350 setiap bulannya,” tutur MM.

Padahal diungkapkan MM, pihak RSUD Srengat dengan pihak ketiga telah menyepakati bahwa seluruh karyawan akan diberikan upah sesuai UMR Kabupaten Blitar. Dimana UMR Kabupaten Blitar sendiri telah ditetapkan sebesar Rp. 2.215.071 per bulan.

“Dulu waktu saya interview pihak PT mengatakan gaji pertama antara Rp 1,5 sampai Rp 1,8 juta, tapi kenyataannya digaji Rp 1,4 juta sekian. Setahu saya ada 6 orang karyawan, yang sama dengan saya,” ungkapnya.

Oleh karena itu para karyawan cleaning service ini berpendapat pihak PT atau perusahaan yang menjadi pihak ketiga, menduga ada permainan mengenai gaji mereka. Kondisi ini terlihat dari proses penandatanganan kontrak awal, dimana nominal gaji tidak ditulis di kertas namun hanya sebatas lisan.

“Padahal dari pihak PT dan rumah sakit menyanggupi pembayaran gaji sesuai UMR setempat (Kabupaten Blitar), tapi kenyataannya tidak ada,” bebernya.

Jadi selain digaji dibawah UMR, karyawan RSUD Srengat tersebut juga mengalami pemotongan gaji.

Tidak hanya sampai disitu, karyawan outsourching yang total jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 30 orang tersebut, juga sering terlambat menerima gaji selama 2 bulan berturut-turut.

Sejak bulan pertama bekerja pada Maret 2023 lalu, gajinya telat 1 minggu. Kemudian pada bulan ke 2 untuk April juga terlambat 6 hari.

Karyawan RSUD Srengat itu pun sudah berusaha mengadukan masalah ini pada atasannya, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Dari informasi yang dikumpulkan dari salah satu sumber, PT atau pihak ketiga berasal dari Kabupaten Tulungagung yakni PT SSP.

Padahal sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) disebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Secara terpisah Direktur RSUD Srengat, dr M Baehaki ketika dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan gaji karyawan dibawah UMR dan pemotongan gaji mengatakan belum mengetahui hal tersebut, pihaknya akan mengecek dan belum bisa berkomentar banyak.

“Namun yang jelas pihak kami (RSUD Srengat) akan memproses laporan karyawan tersebut, juga akan memanggil pihak ketiga PT SSP terkait permasalahan gaji ini”, kata Baehaki

Pihak RSUD Srengat mengakui diawal perjanjian dengan pihak ketiga, menyetujui karyawan akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMR.

“Yang jelas pasti akan kami proses, kami belum bisa berkomentar banyak,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Nanang Adi, mengatakan hal itu akan di infokan kepada kepala bidang yang mengurusinya, pihaknya jelaskan untuk pengawasan ranahnya pada Pemprov Jawa Timur.

“Nanti segera diinfokan pada kepala bidang yang membidangi, beliau sedang di Surabaya, kita hanya menampung dan meneruskan, dan koordinasi dengan provinsi kalau diperlukan”, ujarnya.

(Tim)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!