Informasi-realita.net, Surabaya – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengukap kasus pembunuhan di Taman Hutan Raya Raden Soerjo, kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, pada Rabu (7/6/2023). Lalu
pelaku berinisial R tega melakukan pembunuhan wanita muda inisial A (25) warga Rungkut Surabaya. mereka tak lain adalah guru les musiknya korban sendiri,
“Berdasarkan keterangan dari R, yang bersangkutan mengaku sakit hati lalu melakukan pembunuhan dengan mencekik korban,”ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Jumat (9/6/2023).
Usai mencekik leher korban, pelaku R memasukkan jasad korban ke koper dan membuangnya di jurang kawasan Pacet, Mojokerto. pihaknya sempat kesulitan mengevakuasi koper tersebut karena posisinya 20 meter di bawah jalan.
“Selain itu Kondisi tertutup (kopernya), jadi jenazah dimasukkan ke koper dalam kondisi tertutup, bukan dimutilasi, tapi utuh dimasukkan dalam koper,” ucapnya.
Selain itu, AKBP Mirzal menyebut, pelaku R juga ingin menguasai harta korban berupa mobil Xpander yang sudah digadaikan.
Yang bersangkutan membawa lari dan menggadaikan mobil milik korban,” ujarnya.
korban dilaporkan hilang usai berpamitan kuliah dari rumahnya di kawasan Gunung Anyar, Surabaya sejak Rabu (3/5) pukul 15.00 WIB. Saat dilaporkan hilang, ia membawa mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu nopol L 1893 FY.
AKBP Mirzal menegaskan, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh RBH itu terungkap dari rekaman CCTV di apartemen kawasan Gunung Anyar Surabaya.
Dalam rekaman kamera pengawas tersebut, tampak pelaku R menjadi orang bahwa yang paling terakhir bersama korban adalah guru les musik yang diidentifikasi RBA
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti, handphone merk samsung (milik korban), koper merk polo warna hitam, Plastik wrap, satu unit mobil Mitsubishi XPANDER warna abu-abu tua metalik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rohman)



