Senin, Mei 25, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaSumbangan Tingkatkan SDM Siswa SMA/SMK Negeri di Blitar, Pemerhati Pendidikan: Itu Sah...

Sumbangan Tingkatkan SDM Siswa SMA/SMK Negeri di Blitar, Pemerhati Pendidikan: Itu Sah dan Perlu Dilakukan 

Keterangan foto; Mario S Budi, tokoh pejuang pendidikan di Blitar.(foto Ist)

 

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Pendidikan tingkat sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) khusus sekolah negeri di Blitar yang difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) semenjak ditiadakan sumbangan dari orang tua/wali siswa berjalan kurang efektif.

Meskipun sudah ada bantuan operasional sekolah (BOS) dari APBN dan bantuan biaya operasional pendidikan (BPOPP) bersumber di APBD provinsi Jawa Timur masih belum bisa mencukupi kegiatan pengembangan SDM bagi siswa.

Sehingga banyak SMA/SMK negeri menjadi kurang dalam menghasilkan prestasi baik dalam bidang akademik dan non bidang akademik.

Hal ini mendapatkan perhatian khusus dari Mario S Budi salah satu tokoh pemerhati pendidikan di Blitar, dirinya mengatakan dengan ditiadakan sumbangan bagi sekolah menengah khususnya SMA/SMK negeri mengakibatkan kurangnya pengembangan SDM dan prestasi siswa.

”Layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong, apabila sumbangan ditiadakan oleh sekolah – sekolah negeri, saya khawatir nantinya sekolah khusus yang negeri menjadi minim prestasinya”, kata Mario pada Selasa (07/11) melalui sambungan telepon.

Menurutnya, sumbangan dari pihak ketiga di luar BOS juga sangat penting. Dikarenakan hal tersebut untuk menunjang mutu dan kualitas pendidikan. Namun banyak khalayak umum menganggap semua kegiatan belajar mengajar sudah ada anggaran dari BOS sudah cukup.

”Padahal sebetulnya, kegiatan-kegiatan diluar yang didanai dari BOS sangat banyak. Dan itu biasanya kegiatan yang menunjang kualitas pendidikan, salah satu contohnya apabila ada lomba ditingkat kabupaten, provinsi bahkan tingkat nasional. Itu tidak didanai dari BOS, sehingga sekolah kesulitan darimana biayanya ?”, ungkapnya.

Pihaknya juga beranggapan sumbangan sangat dibutuhkan, sekolah wajib untuk berupaya menggalang dana diluar BOS yang dianggarkan oleh pemerintah.

”Dan hal itu sangat signifikan dan perlu diupayakan oleh sekolah. Dan itu sah untuk dilakukan karena Permen terkait hal ini juga ada kok”, imbuhnya.

Namun demikian, kata Mario untuk tata caranya saja yang perlu diperbarui. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak melanggar aturan atau undang-undang dan bukan masuk pada kategori pungutan liar (Pungli).

”Hal ini adalah sah dilakukan, bukan pungutan dan ini bagaimana mengaturnya bahwa itu adalah benar – benar sumbangan dari pihak ketiga. Dan terlepas dari kontroversi yang ada banyak metode yang bisa dilakukan untuk mendapatkan sumbangan dan tentunya tidak memungut atau pungli”, tukasnya.

Mario menyatakan, selama kita pihak sekolah, orang tua siswa/wali murid juga siswa itu sendiri menginginkan mutu dan kualitas lebih baik, ”saya tegaskan untuk mencari sumbangan di luar BOS atau pihak ketiga itu sah dan perlu dilakukan oleh pihak sekolahan”, pungkasnya.

Sebagai informasi, dari sumber yang dihimpun, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

(Ati)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!