Informasi-realita.net,Sidoarjo – Kanit Resnarkona Unit 3 Iptu Suci angkat bicara terkait kabar soal Kasat diduga melepas terduga pelaku kasus narkoba jenis pil koplo yang sempat tertangkap pada (08/11/2023) lalu.
Iptu Suci, membenarkan adanya penangkapan AG, YS, IN, TM,KK oleh personel Sat Narkoba Dimana dari hasil penangkapan tersebut, tidak di temukan barang bukti yang cukup
“ Benar telah mengamankan/ditahan 5 (lima) orang yang diduga kuat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Suci saat ditemui di Mapolres Sidoarjo, Kamis (25/11/2023).
Suci juga menjelaskan, penangkapan terhadap 5 orang tersebut dilakukan di Daerah Pasuran.
“ Di karenakan tidak cukup alat bukti, kita kembali kan ke keluarga pada tanggal pada 10 November 2023,” ujarnya



