Minggu, Mei 3, 2026
Google search engine
الرئيسيةBeritaJMAKI Jatim siap berkoordinasi dengan KASN dan Irjend Kemedikbud berkenaan dengan evaluasi...

JMAKI Jatim siap berkoordinasi dengan KASN dan Irjend Kemedikbud berkenaan dengan evaluasi personal Base debitur “mokong” pada Primer Koperasi UPN Veteran

Informasi-realita.net,Surabaya,MAKI Jatim akan tetap setia menunggu langkah langkah persuasif dalam konsep Mediasi yang saat ini aktif dilakukan Jajaran Rektorat UPN Veteran,di lain giat,MAKI Jatim telah merampungkan persiapan berkas pelaporan baik ke KASN,Inspektorat Jenderal Kemendikbud serta APH ( Aparat Penegak Hukum )

Dalam UU no 20 Tahun 2023 yang menjadi “regulated base” berkaitan dengan tata kelola kinerja serta Tupoksi Aparatur Sipil Negara ( ASN ),tertera dengan sangat jelas bahwa salah satu dasar perwujudan perilaku dalam nilai dasar akuntabel adalah menolak segala perwujudan gratifikasi,korupsi,kolusi dan nepotisme

Selain menanamkan nilai dasar akuntabel ASN tersebut,kita juga mengetahui bahwa salah satu

Fungsi Komite ASN ( KASN ) adalah menerima dan menelusuri data informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

2 rangkaian regulasi tersebut menjadi basis data bagaimana ASN harus menjunjung tinggi integritas sebagai Abdi Negara dengan penuh tanggung jawab dan lebih komunikatif.

Menjadi bahasan dan topik utama dalam Headline MAKINEWS.com,karena dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran,banyak ditemukan dugaan pelanggaran norma dasar,kode etik dan kode perilaku,terutama untuk para debitur “mokong” atau Peminjam Primkop UPN Veteran yang kekeh tidak mau membayar.

” secepatnya,setelah melakukan evaluasi berkelanjutan dengan dukungan maksimal dari Bapak Rektor UPN Veteran,berkenaan dengan debitur yang dengan sadar dan tahu bahwa pinjam uang di koperasi dan dapatnya uang asli,bukan palsu,tetapi ketika diminta membayar,maunya diputihkan piutangnya,padahal mereka paham bahwa koperasi UPN Veteran bukan milik Nenek Moyang Mereka,” canda Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim.

Seperti yang disampaikan sebelumnya,bahwa MAKI Jatim telah mendapatkan surat kuasa dan surat pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran untuk melakukan upaya penagihan,penerimaan pembayaran dan pelaporan ke ranah hukum serta Lembaga yang berkaitan dengan ASN.

Dalam perjalanan proses,pasca pertemuan dengan Rektor  dan Jajaran Pimpinan UPN Veteran, yang mencapai kata sepakat dalam hal bekerjasama melakukan fungsi mediasi dengan para debitur peminjam Primkop UPN Veteran berkaitan dengan kesadaran kewajiban melunasi hutang di Koperasi.

5 Cluster yang secara flow chart dengan kategori masing masing telah dipetakan oleh MAKI Jatim dan langsung ditindak lanjuti oleh Rektorat untuk mediasi intensif sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran diri SEBAGAI ASN untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan hutangnya.

” MAKI Jatim masih sangat menghormati dan menghargai upaya dari pihak Rektorat UPN Veteran dalam mengurai permasalahan kewajiban penyelesaian hutang para debitur kepada Primkop,” jelas Heru MAKI.

 

Sembari menunggu update dan evaluasi proses pelunasan,ternyata MAKI Jatim juga sudah berkoordinasi via lisan dan telepon kepada Komite ASN ( KASN ) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud,terutama yang berkaitan dengan Dirjend Dikti

” kami lakukan karena mereka ini,entah sadar atau tidak, mereka ini adalah Abdi Negara dibawah Kementerian Pendidikan yang harus patuh dan tunduk terkait regulasi dan larangan sebagai ASN,” jelas Heru MAKI. (Dita)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!