Informasi-Realita.Net, Sampang – Diam membisu, begitulah tanggapan Ketua KPU Sampang, saat adanya polemik suara hilang salah satu Calon legislatif (Caleg) dari Partai PDI Perjuangan pemilihan DPR RI nomer urut 5, yang saat ini suaranya hilang saat perhitungan suara tingkat Kabupaten Sampang.
Seperti yang diberitakan di Informasi-Realita.Net, yang berjudul “PPS Desa Dharma Camplong Dan PPK Alih Profesi Menjadi Pesulap, Sala Satu Suara DPR RI Lenyap”.
Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyelenggara mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, terkait hilangnya suara dari caleg PDIP pemilihan DPR RI.
Saat dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Addy Imansyah melalui nomer WhatsApp 08774388xxxx, hanya sebatas dibaca enggan memberikan komentar dan seolah-oleh kejadian ini dibiarkan.
Hal ini, pihak penyelenggara mulai dari PPS, PPK sudah mengacu pada tindakan melanggar Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara. Sesuai dalam Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.



