Informasi-Realita.net,Tulungagung – Maraknya Kalangan Judi sabung Ayam dan Dadu di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung hingga kini masih tak tersentuh aparat kepolisian.
Pasalnya, Kalangan Judi sabung Ayam dan Dadu ini hingga kini masih bebas beroperasi apakah pemilik kalangan merupakan sosok kebal hukum.
Pantauan awak media saat di lokasi, aktivitas perjudian sabung ayam ini terbilang ramai bahkan secara terang terangan meski lokasi tidak jauh dari Polsek
Saat dikonfirmasi Kapolres Tulungagung AKBP Arsya yang semula mengatakan akan menindaklanjuti, namun saat ini belum ada tindakan dari Polres Tulungagung.
“ Menurut Narasumber yang di lokasi kalangan tersebut dikelola (DD) inisial, yang diduga oknum anggota Polri aktif, ” Ucap Narasumber
Tentunya, Perjudian ini sangatlah di larang bahkan melanggar undang-undang. Keresahan masyarakat akan praktek perjudian sabung ayam ini harus segera di atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto karna Polres Tulungagung diduga tidak berani menindak dengan tegas.



