Informasi-realita.net,Sidoarjo,Dalam pelaporan yang sudah sering dilakukan MAKI,Koordinator Pusat MAKI,H Boyamin Saiman,SH,MH,tidak pernah melakukan pelaporan bersama sama,identik dengan Single Fighter Report of Law as MAKI
Selain Jampidsus Kejagung, KSST turut melaporkan tiga pihak lainnya yaitu ST, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung), Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso serta Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Disadur dari berita Bisnis.com, pihak pelapor atau KSST terdiri dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Koordinator Advokasi Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, Ekonom Faisal Basri dan lain-lain.
“Kapan aku pernah bikin laporan ramai-ramai begini. Aku selalu sendirian kalau mau buat laporan. Jelas namaku dicatut ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Secara terpisah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencatut nama siapapun terkait pelaporan ke KPK siang tadi. Sugeng mengaku bahwa dirinya datang ke KPK hanya mendampingi pelaporan yang dilakukan oleh KSST dan tidak mencatut nama Boyamin Saiman.
Smeentara ketika dihubungi MAKINews.com,Heru MAKI menegaskan bahwa H Boyamim Saiman saat ini juga sedang terlibat dalam Adhyaksa Award 2024 sebagai salah satu Dewan Pengarah,dimana baru saja diumumkan 25 Jaksa terpilih dengan 5 kategori.
(Red)

