Google search engine
Informasi-RealitaBeritaTidak Butuh Waktu Lama Tim Opsnal Sakera Sakti, Amankan Tersangka Kasus Pencuri...

Tidak Butuh Waktu Lama Tim Opsnal Sakera Sakti, Amankan Tersangka Kasus Pencuri Di Rumah Dokter

Informasi-Realita.Net, Pamekasan – Sat Reskrim Polres Pamekasan menggelar pers release di Gedung Bhayangkara Polres, dengan hasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter yang beralamat Jalan Pongkoran 08 Rt 003 Rw 008 Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dengan identitas satu tersangka yang diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, berinisial AR (34) Tahun warga Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak anyar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa, tim kami berhasil pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban.

“Dengan berbekal rekaman CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 WIB tim Sakera Sakti mendapatkan dan mengamakan tersangka dengan ciri-ciri dan wajah yang ada di rekaman CCTV tersebut”.

Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, pelaku AR mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang milik korban, Setelah selesai melakukan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat atau memanjat pagar dari rumah tersebut”, tambah Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch, laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik.

Akibat perbuatanya tersangka AR dijerat pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!