Jumat, April 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaPolresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah...

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Dua Diantaranya Libatkan Ayah Kandung

Informasi-Realita.net,Malang – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Tiga kasus pencabulan yang Dua di antaranya melibatkan ayah kandung sebagai pelaku.

Kejahatan ini terungkap setelah para korban dan kerabatnya melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial WSD (51) telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri, NA (20), sejak korban masih berusia 13 tahun.

Modus operandi WSD yang berdomisili di Kecamatan Klojen, dengan cara membujuk dan merayu korban (anaknya) untuk tidur dalam satu kamar.

Dari kesempatan itu kemudian dimanfaatkannya untuk melakukan aksi pencabulan.

Kompol Soleh mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WSD pertama kali melakukan perbuatannya pada tahun 2017, lalu berlanjut pada tahun 2019, dan terakhir pada 18 November 2024.

“Kasus ini terungkap setelah korban, berani bercerita kepada keluarga terdekat,” ungkapnya, Selasa (25/2).

Laporan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti dan tersangka WSD diamankan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW),”ujar Kompol Soleh.

Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya yang melanggar hukum.

Atas perbuatannya, WSD dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Masih ditempat yang sama Kompol Soleh didampingi Kanit PPA, Kasihumas dan Kepala Dinas Sosial Kota Malang juga mengungkap Kasus serupa yang dilakukan oleh tersangka BM (35), yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NMS (14)

Kejahatan yang dilakukan BM tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) di rumahnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

“Modus yang dilakukan BM mirip dengan tersangka WSD,” ujar Kompol Soleh.

Tersangka WD mengajak korban tidur dalam satu kamar sebelum melakukan perbuatan

“Kasus ini juga terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekat,” ungkap Kompol Soleh.

Tersangka BM juga mengaku telah lama ditinggal istrinya sebagai TKW dan mengklaim khilaf atas perbuatannya.

Atas tindakan kejinya, BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain dua kasus persetubuhan anak oleh ayah kandung, Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus pencabulan lainnya yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial NR (66).

Pelaku NR mencabuli anak tetangganya sendiri, ISD (10) saat sedang sendirian di rumah pada Selasa pagi (18/2/2025).

“Modus NR adalah dengan berpura-pura gemas terhadap korban, lalu memanfaatkan situasi ketika korban sendirian di rumah untuk melakukan pelecehan seksual,” terang Kompol Soleh.

NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!